Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Dengan Tersangka WNA

Jumat, 30 Desember 2022

Kota Tangerang,- (Nawacitalink.com)

Polres Tangerang Kota mengungkap tindak pembunuhan berencana pasal 340 KUHP pembunuhan pasal 338 KUHP pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia pasal 365 ayat 3 KUHP dan penadahan barang hasil tindak pidana pasal 480 KUHP Jum,at,30/12/2022.

Kapolres Kota Tangerang Zain Dwi Nugroho dalam Konferensi Pers menceritakan Kronologis kejadian bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2022 sekitar pukul 15.30 WIB dilaporkan adanya penemuan mayat oleh masyarakat di sungai Cisadane tepatnya di Kampung berkelir Babakan kota Tangerang dalam keadaan terbungkus kulit cover dan terikat dengan lakban berwarna merah, selanjutnya mayat dibawa ke rumah sakit umum daerah kabupaten Tangerang untuk dilakukan identifikasi visum luar dan autopsi dengan hasil di tubuh korban Terdapat 4 buah tato yaitu tato kupu-kupu, ditangan belakang kepala tato bunga teratai, di bagian dada kiri tato, di pinggang dan tato kupu-kupu di bagian bawah perut korban, serta kalung emas.

Adapun hasil autopsi terdapat memar pada bibir leher pelipis punggung lengan dan hidung terdapat resapan darah pada otot leher kanan dan kiri serta otot dada kanan patah tulang rawan gondok, tulang iga dan tulang dada, dengan kesimpulan penyebab matinya orang ini akibat kekerasan tumpul pada leher yang menyumbat jalan nafas sehingga menyebabkan lemas.

Adapun kronologis pengungkapan pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2022 pukul 19.30 WIB mendapat informasi bahwa Polres Tangerang Selatan menerima laporan orang hilang atas nama Lilis Sugiarti 49 tahun pada tanggal 9 Desember 2022 dari Rene Tumbelika suami korban, di mana istrinya atas nama Lilis Sugiarti telah meninggalkan rumah di Taman Rempoa Indah Pada tanggal 8 Desember 2022 sekitar pukul 10.30 WIB dengan menggunakan mobil Honda hrv nopol B 10 12 DFQ dengan tujuan ke perumahan Grand Pinang Senayan Pondok Pucung Pondok Aren Tangerang Selatan, atau rumah milik korban yang disewa oleh warga negara Sri Lanka atas nama SRH,

Kemudian petugas menghubungi suaminya dan keluarganya untuk datang ke rumah sakit umum daerah kabupaten Tangerang dari hasil kecocokan ciri-ciri korban baik tato dan kalung emas ditemukan maupun pakaian yang dipakai oleh korban suami yang menyatakan ciri-ciri korban identik sehingga yakin bahwa korban adalah Lis Sugiarti istrinya Yang dilaporkan hilang sejak tanggal 18 desember 2022 di Polres Tangerang Selatan, dari terungkap identitas tersebut tim gabungan Polres Metro Tangerang kota dan Polres Tangerang Selatan kemudian melakukan penyelidikan terhadap aktivitas korban di tanggal 8 Desember 2022 dan keterangan saksi suami dan saat pemberian Pinang Senayan bawa korban terakhir bertemu dengan SRH warga negara Srilanka yang menyewa rumah korban di Grand Pinang Senayan Pondok Pucung dengan tujuan untuk mengkonfirmasi bahwa SRH akan membeli rumah tersebut.

Lalu pada tanggal 14 Desember sekitar pukul 20:00 WIB, tim gabungan mengamankan SRH di rumah kontrakannya dan dibawa ke kantor Polres Metro Tangerang kota untuk dimintai keterangan secara intensif.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Tangerang kota telah ditetapkan 3 tersangka antara lain 1 SRH warga negara Sri Lanka sebagai pelaku utama pembunuhan berencana, kedua AM alias Sion warga negara Indonesia sebagai pelaku penadahan mobil korban di Surakarta, 3 MK warga negara Indonesia sebagai pelaku penadahan mobil korban Surakarta.

Adapun barang-barang bukti yang disita 1 buah sprei motif lingkaran garis-garis satu buah baju berwarna putih 1 buah celana panjang berwarna hitam merk Zara 1 buah celana dan warna krem merk Victory 1 buah berwarna krem merk Victoria Secret 1 buah sarung bantal warna putih 1 buah kabel warna hitam panjang 1,5 m merk link 1 buah gantungan baju 7 buah potongan lakban warna merah bertuliskan fragil satu buah kalung emas, tiga buah potongan tali warna hitam, 1Buah kantong plastik warna hitam, barang-barang bukti yang disita dari tersangka inisial SRH, 3 (Tiga) unit telepon, 1 unit mobil Suzuki tipe Ertiga warna putih nopol 1908,wi-fi satu buah potong tali yang identik dengan yang ditemukan para korban, 4 buah gantungan baju satu kantong plastik satu buah kaos berkerah, satu buah celana panjang jeans warna biru, rekening koran Bang OCBC ini NISP atas nama SRH, serta uang tunai sebesar 22 juta sisa hasil penjualan mobil Honda warna hitam B 1012 DVD dan 1 buah besi.

Adapun Barang bukti yang disita dari keluarga korban 1 buah telepon genggam merk iPhone 12 Pro Max, 1 lembar tangkapan layar, 1 buah kotak jam tangan merk Rolex.

Barang bukti yang disita dari saksi inisial GS antara lain 1 unit mobil Honda HRV warna hitam Nopol B 1012 DVD, 1 buah STNK atas nama ES, satu buah kunci kontak mobil Honda HR-V.

Barang bukti yang disita dari tersangka inisial AM alias Sion yakni satu unit telepon genggam merk Samsung, 1 bundel percakapan melalui WhatsApp antara MK, 1 bundar percakapan melalui WhatsApp.
Bukti transfer Bank BCA ke bank OCBC NISP milik tersangka inisial SRH, uang tunai Rp7 juta sisa dari Barang bukti yang disita dari tersangka pernah ada inisial AM alias Sion yakni satu unit telepon genggam merk Samsung,1 Bundel percakapan melalui WhatsApp antara MK, 1 bundar percakapan melalui WhatsApp Anda AM aliation dengan 1 dan 1 buah tangkapan layar bukti transfer Bank BCA ke bank OCBC NISP milik tersangka inisial SRH, uang tunai Rp7 juta sisa dari keuntungan penjualan mobil Honda HR-V, penjualan mobil Honda Barang bukti yang disita dari tersangka kepada inisial MK 1 buah telepon genggam 1 buah tanggapan layar bukti transfer antar bank BCA dari MK ke HS rekening koran Bank BCA uang tunai 6 juta sisa penjualan mobil.

Modus operandi tersangka ingin menguasai barang-barang berharga milik korban, pembunuhan berencana dan pembunuhan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia, dan penadahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP 338 KUHP 365 ayat 3 KUHP dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal yaitu hukuman mati langkah-langkah yang akan dilakukan melakukan rekonstruksi melakukan pencarian terhadap barang bukti jam tangan merk Rolex dan penadahnya berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.

(WH/Red)

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait

bannernew

Perkembangan Virus Corona

Baca Juga

Berita Terpopuler