Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Amankan 52 Sepeda Motor Hasil Curian Sebagai Barang Bukti dan 27 Tersangka

Selasa, 8 Maret 2022

Kota Tangerang,- (Nawacitalink.com)

Kepolisian Resort Metro Tangerang kota telah berhasil mengamankan 52 kendaraan bermotor roda dua dari berbagai merk hasil pencurian (Curanmor) yang berasal dari 27 tersangka.

Kinerja Pengungkapan kasus curanmor tersebut adalah merupakan hasil pengembangan sejak 15 Februari 2022 hingga saat ini.

“Adapun dari para tersangka, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti beserta alat yang biasa di gunakan dalam kejahatan ranmor yaitu dua set kunci leter T, senjata tajam (sajam) jenis golok dan senpi mainan,” terang Kapolres Kombes Pol Komarudin dalam konferensi pers, Senin (7/3/2022).

Kapolres Tangerang Kota mengatakan, hasil dari penyidikan aksi para tersangka ,selain dilakukan di wilayah hukum Polres Metro Tangerang kota, serta di wilayah Tangerang Selatan, kabupaten Tangerang dan juga wilayah Jakarta. Barat.

“Terkait Kasus ini Hingga kini masih terus kami kembangkan,” ungkapnya.

Yang menjadi perhatian lebih terkait hal ini, lanjut Kapolres dari 27 tersangka yang diringkus terdapat 5 orang penadah, yang dalam hal ini mereka saling bekerja sama untuk diterbitkan STNK palsu.

Karna, motor-motor curian tersebut dikumpulkan dari para tersangka. oleh para penadah dan dibuatkan STNK palsu yang dijual dengan harga mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu, berdasarkan pengakuan para tersangka sudah menjual sebanyak 50 STNK palsu.

Pada kesempatan Pres rilis tersebut Kapolres menghimbau kepada masyarakat yang mengalami kehilangan kendaraan bermotor, silahkan datang ke Polres Metro Tangerang kota tentunya dengan membawa bukti bukti dukumen kepemilikan kendaraan.

“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan motor silahkan datang untuk mengecek ke Polres Metro Tangerang kota tentunya dengan membawa bukti sah kepemilikan,” pungkasnya.

(Mangapul JS)

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait