POLRES KOTA TANGERANG DAN JAJARAN UNGKAP KASUS CURANMOR PRIODE PEBRUARI 2022

Rabu, 2 Maret 2022

Kabupaten Tangerang,- (Nawacitalink.com)

1 Maret 2022 nawacitalink.com
Selama periode Februari 2022 Polda Banten telah meringkus total 17 orang yang terlibat dalam kasus tindak pidana (Curanmor) pencurian kendaraan bermotor.para tersangka ini punya peranan masing – masing 10 pemetik dan 7 orang lagi sebagai penadah.

Ke 17 tersangka ini sudah kami amankan dan sekarang mendekam di Polresta Tangerang.kombes pol Zain Dwi Nugroho saat konferensi pers di gedung presisi Polresta Tangerang menjelaskan

Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi kasus 3C yakni pencurian kendaran bermotor yang ada di wilayah Polresta Tangerang CURANMOR mengalami peningkatan dari itulah
Pihak dari Polresta Tangerang mem prioritaskan pungungkapan curamor CURAS- CURAT yang ada di wilayah polresta Tangerang.

Adapun pengakuan para tersangka saat di interogasi,mereka melakukan pencurian dengan modus berpariasi.ada yang mencuri kendaraan yang sedang di parkir pemiliknya.ada juga yang melakukan aksinya dengan cara kekerasan mengancam korban nya dengan senjata tajam.

Atas pengakuan dari ke 17 tersangka yang sudah berhasil di ciduk.mereka telah beraksi sebanyak 103 kali di wilayah hukum Polresta Tangerang,dan dalam aksinya para tersangka ini menggunakan senjata tajam kunci letter T dan Y ucap Zain.

Hasil dari curian mereka langsung di bawa oleh joki, untuk di jual ke penadah.di wilayah Pandeglang dan lebak dengan kisaran harga berpariasi.dari harga 1,5 juta sampai harga 2,5 juta.Dan bukan hanya di pulau Jawa,ada juga kelompok Curanmor yang menjual hasil curiannya,sampai ke Sumatra.untuk dapat menyebrangkan kendaraan hasil dari kejahattanya,mereka juga bekerja sama dengan pembuat dokumen palsu tutur Zain.

Dan untuk urusan dokumen palsu,pihak dari kami masih melakukan pengembangan untuk membekuk pembuat dokumen palsu ini.selain itu pihak dari Polresta Tangerang juga akan melakukan identifikasi kendaraan,karena ada beberapa kendaraan yang nomor kendaranya dan nomor mesin nya dirusak oleh para tersangka.

Dan dari kasus ini pihak dari Polresta Tangerang,berhasil mengamankan 20 unit kendaraan sepeda motor.kunci letter T letter Y dokumen STNK palsu, senjata tajam,dan juga BPKB dari korban.sepeda motor akan di kembalikan kepada pemiliknya,setelah proses selesai tutur nya

Guna mempertanggung jawabkan, perbuatanya para tersangka akan di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang CURAT dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.pasal 365 KUHP tentang curas dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara dan pasal 480 KUHP tentang penadah dengan ancaman 4 tahun masa kurungan penjara.

Kasus ini masih akan terus kami kembangkan,dengan melakukan pendalaman.dan juga membuat daftar pencarian barang yang belum di temukan.serta mengejar para pelaku lainnya,pungkas Zain.

(Joan f)

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait