Polsek Arut Utara Ungkapan Kasus Tindak Pidana Pencurian

Kamis, 1 September 2022

Pangkalan Bun,- (Nawacitalink.com)

Hari Minggu (28/08/ 2022) lk pukul 15.00 WIB berlokasi di blok 26 afdeling Alfa PT SINP Pelaku melakukan Pemanenan buah ilegal Sawit dan untuk kedua kalinya, Hari Senin (29/08/2022) lk pukul 06.00 WIB saat petugas pengamanan perusahaan melaksanakan Patroli di Afdeling 26 Alfa PT SINP Desa Sukarami Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, menemukan satu unit mobil Pick Up dengan Merk Suzuki type Carry Warna Hitam dengan Nopol KH 8498 GP.

Kendaraan yang ditemukan sudah bermuatan buah kelapa sawit yang dikendarai Oleh Sdr. YAN( Supir), BOB, SAN dengan hasil panen berjumlah sebanyak 104 Janjang buah sawit.

Temuan tersebut dilaporkan oleh Petugas Pengamanan Perusahaan, yakni ;
DWI KUNCONO, dibantu beberapa rekan Petugas Pengamanan Perusahaa yang bekerja pada
PT. SINP ( Surya Indah Nusantara Pagi ).

Petugas Pengamanan Perusahaan melakukan langsung melakukan penahanan terhadap barang bukti buah sawit yang sudah berada dalam bak kendaraan dan alat bukti berupa mobil pick up sebagai alat angkut diamankan di pos keamanan perusahaan, dan melaporkan ke Kepolisian Sektor Aruta dengan Laporan Polisi: LP/B/17/2022/SPKT/POLSEK ARUT UTARA/POLRES KOTAWARINGIN BARAT POLDA KALIMANTAN TENGAH, Tanggal 29 Agustus 2022.

Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Bayu Wicaksono melalui Kapolsek Arut Utara IPDA Agung S, SH kepada Nawacitalink, com mengatakan bahwa telah menerima laporan dari pihak perusahaan melalui Petugas Keamanan Perusahaan dan Polsek Arut Utara telah melakukan pengamanan terhadap barang bukti hasil curian dan alat bukti, berupa ;
1 ( Satu ) Unit Ranmor R4 Suzuki Jenis Pick Up Type Carry. Dengan Nopol KH 8498 GP Warna Hitam
– 104 Janjang TBS.
– 3 ( Tiga ) buah tojok, dengan Tiga Orang Tersangka, yakni ;
1. YAN , 20 thn, Lakis, Swasta, Desa Sukarame RT 002 Kec. Aruta Kab. Kobar Prop Kalteng.
2. SAN , Swasta, Desa Sukarame RT 001 Kec. Arut Utara Kab. Kobar Prop Kalteng
3. BOB ,Swasta, Desa Sukarame RT 002 Kec. Arut Utara Kab. Kobar Prop Kalteng.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku pencurian, maka atas kegiatan melawan hukum tersebut para pelaku dikenakan pasal 353 KUHP tentang pencurian dan para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk sementara ditahan Polsek Arut Utara untuk dilakukan penyidikan yang nantinya akan dilimpahkan ke Reskrim Polres Kotawaringin Barat untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

Setelah dihitung barang bukti yang ditemukan dengan 104 Janjang buah sawit dengan berat 2470 Kg, Korban yakni PT. SNIP Mengalami kerugian Sebesar Rp. 4.693.000 ( Empat Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Rupiah )

(adtambunan-korwilkalteng/liputan).

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait