Polres Lahat, Polda Sumsel Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika di Wilayah Hukum Polres Lahat

Rabu, 12 Juli 2023

Lahat Sumsel, – (Nawacitalink.com)

Kapolres lahat AKBP S.Kunto Hartono SIK.MT, melakui kasat Resnarkoba AKP M.Romi SH.MH, dan personel telah berhasil ungkap kasus tindak pidana narkotika berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A-62/VII/2023/SPKT.Narkoba /Polres Lahat/Polda Sumsel.

Waktu Kejadian hari senin tanggal 10 Juli 2023, sekira jam 22.30 Wib tempat kejadian perkara
Jalan Baru Desa Manggul Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.

Tersangka Nama MS Umur 22 Tahun.
Pekerjaan Sopir Alamat Desa Kupang Kecamatan Pagar Gunung Kabupaten Lahat.

Nama JY Umur 19 Tahun Pekerjaan Belum / Tidak Bekerja.
Alamat Tinggal Desa Kupang Kecamatan Pagar Gunung Kabupaten Lahat.

Barang Bukti
1 (satu) paket besar daun kering terbungkus kertas kemudian terbalut kantong plastik hitam diduga narkotika jenis ganja,
1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna merah hitam dengan nomor polisi BG 4629 EAH,
1 (satu) unit handphone android merk Redmi 8A Pro warna biru dengan nomor sim-card 0823-7423-7757.
1 (satu) unit handphone android merk Samsung M10 warna hitam dengan nomor Simcard 0831-3729-2556.
Berat Bruto 1 paket besar ganja berat brutto / kotor 700 gr (tujuh ratus gram).

Pasal yang disangkakan
Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Status
Dalam Penyidikan

Kronologis Penangkapan
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dialamat tersebut akan terjadi transaksi narkotika, kemudian personil sat res narkoba melakukan lidik, setelah sasaran tempat dan orang diketahui.

Selanjutnya pada hari senin,10/07/2023 sekira jam 22.30 Wib bertempat di Jalan Baru Desa Manggul Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat tertangkap tangan 2 (dua) orang tersangka AN, MS dan Jy dalam perkara narkotika jenis ganja yang sedang berada diatas sepeda motor tepatnya di tkp tersebut diatas, Selanjutnya saat dilakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor yang dikendarai oleh ke – 2 (dua) orang tersangka tersebut didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) paket besar daun kering terbungkus kertas kemudian terbalut kantong plastik warna hitam diduga narkotika jenis ganja yang mana barang bukti tersebut didapat didalam jok sepeda motor yang dikendarai oleh ke – 2 (dua) tersangka tersebut, lalu petugas polisi juga mendapatkan 2 (dua) unit handphone android merk Redmi 8A Pro dan Samsung M10 milik ke – 2 (dua) tersangaka yang mana handphone tersebut adalah alat komunikasi yang dilakukan oleh ke 2 (dua) tersangka untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja.
Ke 2 (dua) tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang akan ia antarkan kepada pembeli.

Selanjutnya ke 2 (dua) tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

(Hms/Yan/Nas)

Kasubsi penmas humaa polres lahat Aiptu Lispono SH.

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait

bannernew

Perkembangan Virus Corona

Baca Juga

Berita Terpopuler