POLRES KOBAR TAHAN DAN PROSES OKNUM GURU CABUL TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR

Jumat, 24 Februari 2023

Pangkalan Bun,- (Nawacitalink.com)

WILLEM REYNOLD NOIYA Ais WILLY, umur 43 tahun ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kotawaringin Barat setelah atas perbuatan cabul yang dilakukannya terhadap anak dibawah umur.

Proses penetapan sebagai tersangka setelah Unit Reskrim Polsek Pangkalan Banteng menerima laporan polisi dengan Nomor LP/B/03/11/ 2023/SPKT Unit
Reskrim/Polsek P Banteng, Polres Kobar: Polda Kalteng, tanggal Pebruan 2023

Korbannya adalah Seorang Anak Perempuan berusia 15 Tahun

Perbuatan cabul dilakukan sebanyak 4 (empat) sampai 5 (lima) kali, yang dilakukan dengan rentang waktu bulan September 2022 sampai dengan Januar 2023, sekitar jam 07.00 Wib sd 09.00 Wib, di ruangan, Jalan A. Yani, Km 75, Desa Sungai Pakit Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kotawaringin Barat Prop Kalteng.

Awalnya mulanya, Korban dipanggil untuk meyapu ruangan setelah si Korban berada di ruangan melihat kemolekan tubuh korban, timbul birahi kemudian dengan nafsu si Tersangka yang sudah memuncak, Tersangka memeluk Korban dari belakang.

Korban berusaha melakukan perlawanan dengan berusaha mendorong tersangka dan berkata “MOH (tidak), namun pelukan makin kuat dan Tersangka dengan ganas mencium bibir, meremas payudara, menyikap rok dan menyelipkan tangan ke celana dalam, sampai menyentuh kemaluan korban.

Jari tengah tangan kanan Tersangka dimasukkan pada lubang kemaluan korban, lalu memutar badan korban (saling berhadapan), tersangka melepas celana dan celana dalam sebatas lutut, menyuruh korban menggenggam, meremas dan mengocok alat kelamin Tersangka sampai mengeluarkan air mani (sperma), di seka/dilap pada handuk Kemudian mengatakan kepada Korban dengan mengancam agar tidak diceritakan kepada orang lain.

Demikian selanjutnya perbuatan cabul dilakukan berulang 4 (empat) sampai 5 (lima) kali dengan cara yang sama.

Tersangka memberikan uang dengan jumlah tidak menentu antara Rp 20.000- (dua puluh ribu) rupiah sampai dengan Rp. 120,000 (seratus dua puluh ribu) rupiah, untuk uang jajan korban dengan maksud agar korban tidak menceritakan kepada orang lain.

Kejadian terungkap setelah orang tua korban mendengar dari Teman Korban,
bahwa korban mengalami perbuatan cabul dari seorang Oknum Guru
di sekolah tempat Korban bersekolah

Pengurus OSIS, orang tua bersama Korban melaporkan ke Polsek Pangkalan Banteng dengan berkas laporan seperti disebutkan diatas.

Sebagai barang bukti, unit Reskrim Pangkalan Banteng menyita 1 (satu) lembar baju batik warna biru dan rok warna, 1 (satu) lembar Bra warna hitam, 1 (satu) lembar celana dalam warna ungu 1 (satu) stel baju PDH pemda, 1 (satu) lembar handuk warna hijau muda

Atas Perbuatannya, Tersangka dikenakan dengan isi pasal ;
“Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan, atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau
membujuk anak melakukan perbuatan cabul” Sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 82 ayat (1), ayat (2) UU RI NO 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI NO 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Bayu Wicaksono, mengatakan akan menindak setiap pelaku tindak pidana apalagi menyangkut pelecehan seksual terhadap Anak dibawah umur dengan ancaman hukum yang maksimal terhadap pelaku yang saat ini sudah dijadikan Tersangka.

Untuk mencegah agar perbuatan itu tidak terjadi ditempat lain, pihaknya selalu memaksimalkan setiap Anggota Kepolisian untuk melakukan pengawasan terhadap setiap sekolah, dengan melakukan sosialisasi dan penyadaran hukum terhadap UU Perlindungan Anak serta Peraturan-Peraturan Hukum lainnya dan pihaknya siap tanggap untuk menerima dan menindak lanjutkan setiap laporan maupun indikasi yang diinformasikan oleh masyarakat.

(adtambunan-korwilkalteng/liputan).

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait