Pesisir Barat Lampung, – (Nawacitalink.com)
Polsek Pesisir Tengah berhasil berhasil ungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan 1 unit sepeda motor yang terjadi di Di Pasar Way Batu Kel.pasar Krui Kec Pesisir Tengah Kab.Pesisir Barat. Selasa (23/07/2024).
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I.K,.M.H. Melalui Kapolsek Pesisir Tengah AKP Mahdum Yazin, S.H.,M.H membenarkan bahwa Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah berhasil mengamankan pelaku penipuan dan penggelapan 1 unit sepeda motor dengan inisial DI (29) Alamat Negara Batin Kelurahan Sukarami Kec.Kota Agung Barat Kab. Tanggamus dan YW (25) Alamat Pekon Tanjung Agung kec.Kota Agung Barat.Kab Tanggamus.
Kejadian tersebut Awal nya terjadi pada Bulan Januari Tahun 2024 sekira jam 12.30 Wib korban RS (25) bertemu pelaku Meri Wulandari merupakan pacar korban Di Pasar way Batu Kel.Pasar Krui Kec pesisir Tengah Kab Pesisir Barat kemudian pelaku meminjam sepeda motor korban dengan maksud untuk menagih ke kecamatan pesisir selatan.
Kemudian setelah 1 minggu semenjak kejadian tersebut tidak kunjung kembali, korban sempat menghubungi Pelaku dan Pelaku berkata bahwa 1 unit sepeda motor tersebut telah ianya gadaikan kepada DI (25) Warga wonosobo Kab Tenggamus.
Pada hari selasa tanggal 23 Juli 2024 pukul 17.00 wib, Unit Tekab 308 Presisi Polsek Pesisir Tengah bersama Sat Reskrim Polres Pesisir Barat mendapatkan informasi bahwa terduga Pelaku 480 (penadahan) Sedang berada di Wonosobo Kec. Kota Agung Barat Kab Tanggamus.
Kemudian Unit Tekab 308 Presisi Polsek Pesisir Tengah Bersama Sat Reskrim Polres Pesisir Barat , mendatangi lokasi tempat pelaku 480 dan mengamankan terduga pelaku 480 lalu terduga pelaku 480 di bawa ke Polsek pesisir tengah guna pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu pelaku Meri wulandari saat ini sedang dicari keberadaan nya oleh pihak kepolisian.
Akibatnya perbuatan nya ke dua pelaku di jerat dengan Pasal 480 KUHPidana Jo Pasal 372 KUPidana atau Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.
(Hms/RDN/MAJISIN)