Jakarta,- (Nawacitalink.com)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan 18 partai politik (parpol) memenuhi syarat verifikasi administrasi Pemilu 2024 Keputusan itu tertuang dalam surat pengumuman nomor 9/PL.01.1-Pu/05/2022. Salinan surat itu telah dipublikasi di situs resmi KPU.
Partai-partai yang lolos adalah :
1.Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
3. Partai Perindo
4. Partai NasDem,
5. Partai Bulan Bintang (PBB),
6. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
7. Partai Garda Perubahan Indonesia
8. Partai Demokrat
9. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
10.Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra),
12.Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),
13. Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
14.Partai Amanat Nasional (PAN)
15.Partai Golkar
16.Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17.Partai Buruh
18.Partai Ummat.
_Ada enam parpol yang tak lolos verifikasi administrasi.
– Partai Swara Rakyat Indonesia
– Partai Republik
– Partai Republik Satu
– Partai Republik Indonesia,
– Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
– Partai Keadilan dan Persatuan.
Lanjut untuk verifikasi faktual parpol yang memenuhi syarat untuk verifikasi administrasi perbaikan,” ujar Komisioner KPU Betty Idroos kepada CNNIndonesia.com, (14/10)
KPU akan melakukan verifikasi faktual dengan mengecek kepengurusan parpol di 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kot, dan 50 persen kecamatan yang ada di Indonesia.
(Rls/Red)