Ketua Umum Legatisi Datangi BPN KKR

Kamis, 23 Februari 2023

Kubu Raya Kalbar,-(Nawacitalink.com)

Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LEGATISI) Kalbar Rabu siang mendatangi kantor BPN Kabupaten kubu raya bertemu langsung dengan kepala BPN Kubu raya, Erwin Rachman. Rabu, (22/2/2023).

Kedatangan Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LEGATISI) yang di pimpin langsung oleh ketua umum Akhyani BA yang diberikan kuasa oleh Hernando Kwee ke BPN kubu raya untuk mempertanyakan terkait surat ukur ulang tanah milik Hernando Kwee seluas 1.3 hektar yang belum juga diterbitkan yang terletak di Desa Kuala dua kecamatan Sungai raya kabupaten kubu raya.

Permasalahan ini pihak pemilik Hernando Kwee mengajukan permohonan pengukuran ulang tanah miliknya pada tanggal 12 Juni 2020, selanjutnya pengukuran sudah dilakukan dan juga sudah dibayar dengan surat perintah setor sebesar Sembilan ratus empat ribu sembilan ratus enam puluh rupiah. Dan sudah dilunaskan tanggal 28 September 2020.

Ketentuan yang seharusnya sudah memenuhi kewajiban dan tertib adminitrasi ternyata surat pengukuran ulang belum juga terbit dan diserahkan.

Dari hasil pertemuan dengan kepala BPN Erwin menjelaskan bahwa milik Hernando Kwee memang benar sudah di ajukan pada tahun 2020, dan bukan BPN mendiamkan masalah ini memang berproses. Bahkan sudah sampai ke Ombudsman RI,” jelasnya

Selanjutnya Erwin menjelaskan bahwa persoalan ini sudah ditangani oleh Tim Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) langsung dan tunggu.

“Sudah diserahkan ke IBI BPN RI dan tinggal menunggu hasil dari keputusannya sebab ini adalah dalam proses yang ditangani langsung oleh Tim Investigasi, dan kami masih menunggu arahannya dari mereka,” jelas Erwin.

Ditempat yang sama Adi Supriadi, sebagai Kasi Survei dan Pemetaan menyampaikan, segala upaya sudah kami lakukan untuk menyelesaikan permasalahan ini sudah sampai ke tingkat Kanwil BPN bahkan sudah ke Pusat dan sudah di laporkan juga ke Ombudsman.

“Terkait penyelesainnya kami pihak BPN Kubu raya tinggal menunggu dari Tim IBI Pusat, dengan dasar itulah nantinya mungkin sebagai petunjuk bagi kami terhadap penyelesaiannya,” ucap Adi Supriadi, Kasi Survei dan Pemetaan BPN KKR

Belum dikeluarkannya surat yang dimaksud, hal yang krusial menurut Erwin karena adanya surat dari pemerintah kabupaten kubu raya, yang ternyata tanah milik Hernando Kwee dari data yang sekarang sudah menjadi hak pakai orang lain, jadi Hak Milik Hernando Kwee ditimpa hak pakai yang dikeluarkan oleh Pemkab kubu raya.

Akhyani BA kuasa Hukum Hernando Kwee menegaskan bahwa hal tersebut tidak boleh adanya Hak Pakai dikeluarkan di atas Hak Milik,” Tegasnya Akhyani ketua umum Legatisi.

Selanjutnya Akhyani akan melanjutkan menyurati IBI BPN RI, agar persoalan ini tidak menjadi polemik yang berkepanjangan dan ada kepastian hukum.

“Saya dalam beberapa hari ini akan mengirimi surat ke IBI BPN RI, tembusan ke KANWIL BPN Provinsi dan juga BPN Kubu raya,” pungkasnya.

(Sep, investigasi)

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait