Forum Honorer Provinsi Banten Merasa Kecewa Dengan Adanya Pernyataan Gubernur Banten

Selasa, 25 Juli 2023

Banten,- (Nawacitalink.com)

Menanggapi permintaan Pj. Gubernur Banten Al-Muktabar agar tenaga Non ASN di Banten tidak melakukan aksi unjuk rasa ke Jakarta sangat disayangkan.

Hal ini disampaikan Presidium Forum Honorer Provinsi Banten saat ditemui awak media, yang mana Pj. Gubernur Banten harusnya memberikan support bagi tenaga Non ASN yang sampai saat ini tidak memiliki kepastian hukum, karena kebijakan penyelesaian masalah tenaga Non ASN regulasinya ada di Pemerintah Pusat.

“Seharusnya PJ. Gubernur Banten memberikan support bagi kami para tenaga honorer karena hingga saat ini penyelesaian yang digembar-gemborkan oleh Pj. Gubernur Banten tidak ada realisasinya dalam menyelesaikan tenaga Non ASN yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, apalagi mau menyelesaikan persoalan tenaga Non ASN yang ada di Banten yang meliputi Kabupaten/Kota hingga tingkat Kelurahan”. Ungkap Taufik Hidayat.

Al-Muktabar selaku Pj. Gubernur Banten semestinya faham bahwa regulasi penyelesaian tenaga Non ASN ini belum ada payung hukumnya. Pendataan tenaga Non ASN yang dilakukan oleh Menpan RB hingga saat ini belum ada regulasi untuk menyelesaikan persoalannya. Jika pemerintah pusat tidak mengeluarkan regulasi sampai dengan 28 November 2023 maka tenaga Non ASN harusnya sudah tidak ada sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Taufik juga mengungkapkan bahwa rencana Aksi Massa yang akan dilakukan pada tanggal 7 Agustus 2023, menuntut kepada Pemerintah Pusat untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, menuntut agar segera disahkannya Rancangan Undang-Undang Perubah tentang Aparatur Sipil Negara yang sejak tahun 2022 sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional.

Selain itu Presidium Forum Honorer se-Provinsi Banten menuntut Pemerintah Pusat agar mengeluarkan Petaruran Pemerintah terkait pengangkatan tenaga Non ASN menjadi ASN.
Pj. Gubernur Banten juga harus ingat bahwa Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan,

“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Kebebasan berpendapat di Indonesia sudah merupakan sebuah hak yang dilindungi oleh konstitusi. Dalam aksi massa nanti juga hanya perwakilan dari setiap Forum yang ada di wilayah Provinsi Banten, baik di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten maupun Pemerintah Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Banten, sehingga kami menjamin aksi massa yang akan dilakukan hanya 1 hari pada tanggal 7 Agustus 2023 tidak akan mengganggu pelayanan Pemerintah”. Imbuhnya.

Karena jumlah massa diperkirakan sekitar 7.000 orang, sedangkan jumlah tenaga Non ASN se-Provinsi Banten kurang lebih ada sekitar 35.000 orang, asumsinya tidak sampai seperempatnya yang ikut aksi massa ke jakarta pada tanggal 7 Agustus 2023.

(Endy Jibril)

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait