Dewan Pakar MIPI Tegas Sampaikan Alasan Penundaan Pemilu tidak Rasional

Kamis, 10 Maret 2022

Jakarta,- (Nawacitalink.com)

Dewan Pakar Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) Nurliah Nurdin mengkritisi perihal isu penundaan Pemilu 2024 yang terus didengungkan petinggi parpol koalisi pemerintahan. Ia menilai alasan yang disampaikan para pengusung ide ini tidak rasional.

Nurliah menyatakan Pemilu 2024 tidak bisa ditunda karena ini merupakan amanat konstitusi. Selain itu, dia juga menilai pembatasan masa jabatan pesiden juga merupakan amanat reformasi.

“PKB, PAN malah yang mengawal reformasi kita dan membatasi masa jabatan presiden itu kan misi reformasi 1998-1999,” kata dia dalam webinar bertajuk “Telaah Kritis Usul Perpanjangan Masa Jabatan presiden dan Wakil presiden” yang digelar MIPI, Rabu, 9 Maret 2022.

Amanat reformasi ini, kata Nurliah, telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 7 dan pasa 22E bahwa pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali dan presiden maupun wakil presiden hanya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

“Dan kita belum pernah mengatakan diri kita negara otoriter jadi salah satu ciri negara demokrasi adalah periodic election yang sudah dicantumkan dalam konstitusi,” kata dia.

Usulan supaya penundaan Pemilu 2024 awalnya disampaikan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar. Usulan itu lalu diikuti oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto. Namun, beberapa parpol seperti PKS, Demokrat, PPP, PDIP, NasDem, dan Gerindra menolaknya.

Nurliah yang merupakan Direktur Politeknik Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara (STIA LAN) ini menekankan, tidak ada satu alasan pun Pemilu bisa ditunda. Termasuk alasan tidak adanya anggaran dan masih terjadinya masa Pandemi Covid-19 di dalam negeri.

Dia menilai masalah anggaran tak logis untuk menunda Pemilu 2024 karena sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan masih memiliki anggaran dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) sebesar Rp178,3 triliun untuk memindahkan Ibu Kota Negara (IKN).

“Untuk memindahkan dan membangun IKN jadi kita punya uang berdasar UU IKN tapi kita tidak punya uang untuk election, itu jadi pertanyaan,” ujar Nurliah.

Demikian halnya dengan alasan Pandemi Covid-19 di Indonesia. Menurut dia, Indonesia mampu melaksanakan 270 Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 9 Desember 2020. Padahal, menurut Nurliah, saat itu masa pandemi sedang parah-parahnya.

“Apalagi kita sekarang terbang tidak perlu PCR, artinya negara sudah semakin mengerti, sudah dibuka perbatasan, PCR enggak perlu lagi,” pungkasnya.

(Pd/Red)

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait