Bekasi,- (Nawacitalink.com)
Polres Metro Bekasi Kota menggelar kasus penelantaran anak dan kekerasan terhadap anak dan telah menetapkan orang tua yang merantai anaknya di Bekasi sebagai Tersangka, Bekasi, Sabtu (23/7/22)
Kombes Pol Hengki menuturkan, ” Dewasa ini kasus penelantaran anak dengan kondisi kaki dirantai viral di platform Tiktok.
Ketika ditemukan oleh warga sekitar, kondisi anak tersebut sangat mengenaskan dengan tubuh kurus dan juga kaki yang dirantai”.
Yang lebih menyedihkan adalah, saat ditemukan anak tersebut mengesot dalam kondisi lapar dan meminta makanan kepada tetangganya.
Ayah kandung dan ibu tiri anak itu mengaku sengaja merantai kaki dan menelantarkan anaknya.
“Pelaku sengaja merantai kaki dan ditelantarkan oleh orang tuanya yang membuat warga di sekitar kejadian melaporkannya ke petugas setempat,” ucap Hengki
Sang ayah inisial P yang driver online dan ibu sambungnya inisial A karyawan swasta mengaku merantai anaknya karena berkelakuan naka, tutur Hengki
“Kedua tersangka kini terjerat pasal 80 Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, ancaman hukuman kurungan paling lama3 tahun 6 bulan atau denda 72 juta”, tutup Hengki
(Kartini)