Kota Tangerang, – (Nawacitalink.com)
Pemerintah Kota Tangerang, bersama dengan Kementerian Hukum Dan HAM wilayah Banten menggelar penandatanganan secara serentak 104 Akta Pendirian Koperasi Kelurahan Merah Putih se-Kota Tangerang.
Acara ini disaksikan langsung oleh Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, R. Natanegara, di Patio Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (26/05/2025).
Menurut Sachrudin, Koperasi Kelurahan Merah Putih diharapkan menjadi pilar penggerak ekonomi lokal, meningkatkan kesejahteraan anggota, dan menumbuhkan semangat gotong royong.
“Koperasi adalah wadah yang sangat strategis untuk menggerakkan ekonomi masyarakat dari bahkan dari lapisan paling bawah, dari tingkat kelurahan. Dengan terbentuknya 104 koperasi baru ini, kami berharap roda perekonomian masyarakat semakin berputar, dan kemandirian ekonomi dapat terwujud di setiap kelurahan,” ujar Sachrudin.
Dirinya juga menekankan pentingnya peran aktif anggota dan pengurus koperasi dalam menjalankan prinsip-prinsip koperasi yang sehat, transparan, dan akuntabel. “Koperasi harus dikelola dengan baik, profesional, dan berorientasi pada kesejahteraan bersama. Ini adalah amanah yang harus dijaga oleh seluruh pengurus dan anggota,” pesannya.
Wali kota, juga berharap agar koperasi-koperasi ini dapat segera beroperasi, menjalankan usahanya, dan memberikan dampak positif yang nyata bagi peningkatan kesejahteraan anggota dan masyarakat luas.
“Kami percaya koperasi kelurahan ini akan menjadi motor penggerak ekonomi yang kuat, serta membawa manfaat langsung bagi masyarakat. Dengan kerja keras dan sinergi semua pihak, koperasi akan mampu meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan,” tutup H. Sachrudin.
(Dl/Red)