TIM TABUR KEJAKSAAN AGUNG BERHASIL MENGAMANKAN TERPIDANA SEMAN

Selasa, 12 Juli 2022

Kota Tangerang,- (Nawacitalink.com)

Senin 11 Juli 2022 bertempat di Ruko CBD Ketapang Cipondoh Tangerang Banten, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:

Nama Lengkap : SEMAN
Tempat Lahir : Palembang
Umur/Tanggal Lahir : 69 Tahun / 3 Agustus 1953
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Green Garden Blok N 12/15 RT 007/010, Kel. Kedoya Utara, Kec. Kebon Jeruk, Jakarta Barat
Agama : Buddha
Pekerjaan : Wiraswasta

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 282/K/Pid/2019 tanggal 20 Mei 2019, SEMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang melanggar Pasal 372 KUHP. Akibat perbuatannya, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Terpidana SEMAN diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap Terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana dan segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk dilaksanakan eksekusi.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan. (K.3.3.1).

(Rls/Jms)

Jakarta, 12 Juli 2022
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM.

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait