Lebak,-(Nawacitalink.com)
Mutasi dan Rotasi Birokrat Pemprov Banten merupakan bentuk dari pembinaan penyegaran promosi pangkat dan jabatan ASN merupakan hak kewenangan yang harus dilakukan oleh Gubernur Banten. Kendati Gubernur Banten Pejabat Sementara (PJ) itu tidak ada regulasi yang melarang melakukan mutasi dan rotasi dilingkungan pemprov Banten.
” Pak Al Muktabar PJ Gubernur tidak dilarang melakukan mutasi dan rotasi dilingkungan Pemprov, untuk kepentingan yang lebih baik untuk Banten dan untuk birokrat ASN tersebut”, kata Eli Sahroni tokoh muda Asal Lebak
Menurut Eli Sahroni, langkah yang tepat bila Pemprov Banten melakukan mutasi dan rotasi sekarang ini , salah satunya adalah untuk menghindari isue ada kepentingan politik Pileg Pilpres dan Pilkada tahun 2024.
” Jika sekarang dilakukan mutasi dan rotasi jabatan dilingkungan Pemprov Banten, langkah yang tepat,salah satunya adalah jauh dari kepentingan politik tahun 2024, Pilpres dan Pilkada Gubernur Banten,mengingat masih jauh dari lubuk mata”, kata Eli Sahroni aktivis senior Lebak
Dikatakanya, biasanya dalam kondisi seperti sekarang ini banyak komentar kritis dari berbagai pihak menyikapinya,itu merupakan dinamika demokrasi yang baik, sekalipun komentarnya kritis dan tidak memberikan solusi alternatif terbaik”, jelasnya
(Achmad)