Simposium Nasional Maklumat Raja, Sultan, Datu, Penglisir, Kepala Suku, Mendapat Respon Baik dari Para Peserta Berjalan Lancar dan Sukses

Sabtu, 21 Mei 2022

Jakarta,- (Nawacitalink.com)

Simposium Nasional Maklumat Raja, Sultan, Datu, Penglingsir, Kepala Suku, Marga Pemangku Adat seluruh Indonesia diselenggarakan di Hotel Grand Cempaka Jakarta Pusat 18 -19 Mei 2022.

Datu Juanda Ketua LKPASI mengatakan, bahwa acara yang diselenggarakan pada Hari ini menindaklanjuti adanya pertemuan Raja-Raja dengan Presiden Republik Indonesia di Istana Bogor pada Tanggal 4 Januari 2018 yang mana pembukaan acara pada Tanggal 18 adalah sebagai puncak acara 20 Mei 2022, ujarnya.

Dalam pertemuan dengan Presiden Republik Indonesia lanjut Juanda, ada empat hal yang disampaikan beliau kepada Raja-Raja yaitu Raja-Raja mendaftarkan asset Kerajaan yang dikuasai Negara agar dipertimbangkan dan diberi konpensasi, kedua dengan pendataan Asset berupa Tanah agar dijadikan sertifikasi dan yang ketiga ialah agar diadakan program pengelolaan optimalisasi pengelolaan asset tanah dan keempat Regitalisasi Keraton dengan pemugaran situs situs istana yang sudah rusak, jelasnya.

Datu Juanda selaku Ketua LKPASI menambahkan bahwa apa yang disampaikan Presiden terkait pendataan Asset Kerajaan dalam empat poin itu ternyata Raja Sultan memerlukan waktu sekitar 4 Tahun untuk menginventalisir diseluruh Indonesia dari periode 2018 sampai 2022 maka langkah kemudian Raja-Raja membuat sebuah Organisasi yang namanya LKPASI (Lembaga Komunikasi Informasi Pemantau Adat Seluruh Indonesia) bertujuan bagaimana untuk mewujudkan apa yang disampaikan Presiden pada pertemuan di istana bogor, yang memerlukan waktu selama 4 Tahun sudah terealisasi yang kini data data tersebut sudah ada terdata dengan akurat melalui organisasi ini, Ungkap nya.

Selanjutnya pertemuan Hari ini juga terlaksana dengan biaya pribadi serta akomodasi ditanggung pribadi Masing-masing yang hadir dan pada acara Simposium Nasional dan melalui acara ini ingin melaporkan kepada Presiden Republik Indonesia yang merupakan perintah atau pekerjaan wajib dilaksanakan kemudian saat ini untuk dilaporkan kepada Presiden Republik Indonesia langsung dan agar kemudian harapan kami kedepanya atas Asset Kerajaan berupa tanah yang telah terdata juga terwujud dalam Maklumat tersebut tegas Datu Juanda, katanya.

Karena pada intinya pada isi Maklumat tersebut tertuang harapan yakni Raja-Raja meminta Asset berupa tanah dikembalikan untuk dikelola sendiri sesuai dengan Peraturan Presiden No 18 Tahun 2021 yang sudah ditandatangani oleh Jokowi selaku Presiden Republik Indonesia yang mana pada Pasal 98 berbunyi bahwa Tanah kerajaan dapat diberikan kembali kepada pihak kerajaan dengan syarat dikelola Sendiri sesuai payung Hukumnya adalah PP No 18 Tahun 2021 yang mana diberikan kesempatan dalam pengelolaannya, dibuat Maklumat dengan harapan Maklumat ini diterima langsung oleh Presiden Republik Indonesia yang juga sebagai puncak acara namun hingga saat ini belum ada juga konfirmasi atas kesediaan kehadiran beliau diacara ini, tuturnya.

Padahal surat secara korespondensi tersebut kepada Presiden sesuai prosedur sudah dilayangkan jauh sebelum acara ini diselenggarakan, tutup Datu Juanda.

(M.Andika Putra).

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait

bannernew

Perkembangan Virus Corona

Baca Juga

Berita Terpopuler