New Project - 2024-11-19T214019.275

Sembunyikan Sabu di Bungkus Rokok, TS/Kebo Diciduk Polsek Balaraja Polresta Tangerang

Kamis, 15 September 2022

Kabupaten Tangerang,- (Nawacitalink.com)

Inisial TS alias Kebo, pria berusia 33 tahun warga Desa Pangkat Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang ini diciduk jajaran Polsek Balaraja Polresta Tangerang hari Sabtu Tanggal 10 September 2022. lantaran kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.

Kapolsek Balaraja Kompol Yudha mengatakan. TS alias kebo ditangkap saat akan transaksi narkotika jenis sabu. “Tersangka ditangkap di Pos Kamling yang berada dekat rumahnya sekira pukul 14.00 Wib saat sedang menunggu seseorang yang hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu,” kata Yudha, Rabu (14/09/2022).

Masih kata Yudha “Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka tersebut, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang yang disembunyikan di dalam bungkus rokok dengan berat bruto total 0,30 gram,” ujar Yudha.

Selain barang bukti narkotika jenis sabu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa handphone milik tersangka. “Dalam riwayat percakapan di handphone milik tersangka didapati chat transaksi jual beli sabu,” tambah Yudha

Selanjutnya Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Balaraja untuk proses penyidikan lebih lanjut. “akibat perbuatan tersangka TS alias kebo dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutup Yudha.

(Hms/Budi)

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait