Satresnarkoba Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 53 Kg Sabu dan 10.000 Butir H5

Senin, 5 Februari 2024

Medan,- (Nawacitalink.com)

Senin,29/01/2024 Satresnarkoba Polrestabes Medan, kembali berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika dalam skala besar, yang dilakukan oleh sindikat narkoba jaringan Malaysia – Indonesia.

Dalam pengungkapan ini, petugas yang sempat terlibat aksi kejar – kejaran, pada akhirnya berhasil meringkus 2 pelakau, dengan barang bukti sabu seberat 53 kilogram, dan pil Happy Five sebanyak 10.000 butir.

Digagalkannya upaya peredaran narkoba dalam skala besar ini, dilakukan setelah petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan, melakukan pengembangan terhadap pengungkapan kasus sebelumnya, yang dilakukan di Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara.

Dari keterangan para tersangka, petugas kemudian mengetahui adanya upaya peredaran narkoba yang kembali dilakukan oleh jaringan para tersangka sebelumnya, yang hendak memanfaatkan Jalan Lintas Sumatera sebagai jalur perlintasan membawa narkoba, dengan tujuan keluar Provinsi Sumatera Utara.

Dibawah kendali Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Jhon Rakutta Sitepu, petugas pun kemudian melakukan penyelidikan, hingga menemukan mobil yang diduga membawa narkoba. Petugas, bahkan sempat terlibat aksi kejar – kejaran dengan mobil yang dikendari pelaku, sebelum akhirnya mobil yang dikendari pelaku berhasil dihentikan di Jalan Air Hitam Pekanbaru, Riau.

Dari mobil yang dikendarai DN (28) warga Cikupah, Tangerang, petugas menemukan 4 karung goni plastik berisi 53 bungkus narkotika jenis sabu, yang dikemas dalam kemasan teh cina. Selain sabu, dari mobil pelaku juga ditemukan 10.000 butir pil Happy Five.

“Pengungkapan ini merupakan penyelidikan lanjutan dari kasus sebelumnya. Kita sempat terlibat kejar – kejaran dengan pelaku, sebelum akhirnya pelaku kita berhasil hentikan mobilnya di kota Pekanbaru,” ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Teddy John Sahala Marbun kepada wartawan, Sabtu (3/2/2024) siang.

Ditambahkan Teddy, dari penangkapan pelaku pertama, petugas juga menangkap satu pelaku lagi yakni TJ (28) warga Cikupah, Tangerang, di sebuah rumah kost yang berada di Jalan Mujair Pekanbaru, Riau, yang merupakan bagian dari pelaku pertama.

“Dalam kasus ini total ada dua pelaku yang kita tangkap. Kita masih melakukan penyelidikan lanjutan, untuk menangkap pelaku – pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini. Sesuai dengan komitmen kita, narkoba ini merupakan musuh bersama, dan kami akan terus melakukan penindakan baiknya yang sifatnya skala kecil maupun skala besar,” tandasnya.

(Rls/Red)

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait

bannernew

Perkembangan Virus Corona

Baca Juga

Berita Terpopuler