New Project - 2024-11-19T214019.275

SAT RESKRIM POLRES KOTAWARINGIN BARAT UNGKAP DUMAS TINDAK PIDANA PEREDARAN UANG PALSU

Jumat, 20 Oktober 2023

Pangkalan Bun,- (Nawacitalink.com.)

Satuan Reserse Polres Kobar menangkap pelaku SALAS TINO Bin JOKO LELONO dalam sangkaan melakukan kegiatan peredaran uang palsu, dengan peran yakni membeli uang palsu, mengedarkan dan membelanjakannya berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/SPKT/134/IX/2023/mor LPSPKT/B/13/POLRES KOTAWARINGIN BARAT/POLDA KALIMANTAN TENGAH, tanggal 17 Oktober 2023.
Pelapor/korban RADILLAH PARAMITHA Binti RUSDI.

Waktu Kejadian Pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023 sekitar jam 21.48 Wib, dengan tempat kejadian perkara Toko Aksesoria Handphone “Fefa Grosir Aksesoris” beralamat di Jalan Ahmad Wongso Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah.

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksona saat melakukan Press Release di Mako Polres Kotawarkngin Barat mengatakan Modus Operandi
awal mulanya Tersangka membeli uang rupiah diduga palsu dengan membeli dari Marketplace Shoope pada tanggal 12 Oktober 2023, membeli uang palsu senilai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) seharga Rp.160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) dan diterima pada tanggal 16 Oktober 2023. Kemudian pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023 sekitar jam 21.48 WIB di Toko Aksesoris Handphone “Fefa Grosir Aksesoris” beralamat di Jalan Ahmad Wongso Kel. Madurejo Kec. Arut Selatan Kab. Kotawaringin Barat Prov. Kalimantan Tengah sekitar jam 21.48 WIB, Tersangka telah membelanjakan uang Rupiah diduga Palsu sejumlah Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) terdiri dari pecahan uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Pelapor yang saat itu bekerja sebagai Karyawan Toko untuk membayar pembayaran transfer non tunai via Sea Bank dengan nomor rekening tujuan Bank BCA 8585258021 atas nama SALAS TINO sebesar Rp.850.000,-membayar biaya admin pengiriman Sea Bank sebedaar Rp.10.000,- dan membeli casing Handphone mark 1 Phone XR sebesar Rp.40.000,- dan saat Pelapor menerima pembayaran dengan menggunakan Uang Rupiah Palsu merasa curiga dengan uang yang lebih tebal dari pada uang pada umumnya dan saat hendak menanyakan keaslian uang tersebut untuk Tersangka langsung melarikan diri.

Bahwa saat Pelapor melakukan pengecekan uang tersebut dengan alat pengecek uang yang tersedia di toko tersebut mengetahui bahwa uang sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) terdiri dari pecahan uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 9 (sembilan) lembar setelah diarahkan sinar UV tembus warna dari sinar UV yang berarti uang tersebut adalah uang palsu Kemudian Pelapor langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kotawaringin Barat.

Bahwa Tersangka telah 2 (dua) kali membeli uang rupiah diduga palsu dari Marketplace Shoope terjadi pada Bulan September 2023 membeli uang rupiah patou senilai Rp.500.000,- dengan pecahan Rp.50.000,- seharga Rp.120.000,- yang sudah dibelanjakan oleh Tersangka di Daerah Despot Kecamatan Kotawaringin Lama.

Kemudian pada tanggal 12 Oktober 2023 membeli uang palsu senilai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) seharga Rp.160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah).

Untuk pemgenaan pasal yang diancamkan kepada tersangka yakni Pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau Pasal 245 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dengan denda 50 miliar atau paling lama hukuman 12 tahun.

Kapolres AKBP Bayu Wicaksono selalu mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada terhadap segala tindakan yang merugikan masyarakat dalam hal peredaran uang palsu yang disesuaikan dengan ciri-ciri yang telah dikeluarkan oleh pihak perbankan dan ditambah dengan alat berupa sinar ultraviolet, segera laporkan kepada aparat kepolisian terdekat agar secepatnya dilakukan penindakan, tegas AKBP Bayu Wicaksono.

(adtambunan-korwilkalteng/liputan).

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait