Nanga Bulik, (Nawacitalink.com)
Pada hari Senin (26/12/2022) sekitar pukul 09.00 WIB bertempat di Joglo Polres Lamandau telah dilaksanakan Press Conference Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika oleh Satresnarkoba Polres Lamandau.
Press release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Lamandau Polda Kalteng Akbp Bronto Budiyono, S.I.K., didampingi oleh Kasatresnarkoba Polres Lamandau Iptu Aditya Arya Nugroho, S.Tr.K dan dihadiri oleh Insan Pers yang berjumlah kurang lebih 15 Orang.
Kapolres Lamandau menjelaskan bahwa tersangka berhasil diringkus setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada satu unit kendaraan roda empat dengan gerak gerik yang mencurigakan melaju kencang menuju Kota Nanga Bulik Kabupaten Lamandau.
“Mendapatkan informasi tersebut, personil dari Satresnarkoba langsung melaksanakan kegiatan penyelidikan dan berhasil mengamanankan kendaraan tersebut di Jalan Lintas Trans Kalimantan tepatnya di kilometer delapan belas Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau. Dan setelah dilakukan pemeriksaan,ditemukan 2 (dua) buah kaus kaki warna Pink-Putih yang tersimpan di dalam Saku Jok penumpang sebelah kiri sopir yang didalam nya terdapat plastik Klip warna bening yang didalamnya berisi butiran Kristal yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu,1 (satu) buah rangkaian alat hisap (Bong) yang tersimpan dilantai mobil bagian tengah sebelah kanan” ujar Iptu Adit saat dikonfirmasi Senin (26/12/2022) Pagi.
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan dua bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 193.19 gram berikut barang bukti lainnya serta 1 unit kendaraan roda empat.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Lamandau guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” pungkasnya.
(adtambunan-korwilkalteng/hms polres Lamandau).