Polres Pesisir Barat Gelar Konferensi Pers Dalam Ungkapan Kasus Perkara Pengeroyokan/Penganiayaan Yang Mengakibatkan Kematian

Selasa, 31 Oktober 2023

Pesisir Barat Lampung,- (Nawacitalink.com)

Polres Pesisir Barat menggelar konferensi pers terkait ungkap kasus perkara tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang di Mako Polres Pesisir Barat Jl.Kuala Stabas No.01. Pasar Mulia Kel.Pasar Krui Kec.Pesisir Tengah Kab.Pesisir Barat, Senin (30/10/23).

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra S.I.K., M.H. memimpin langsung kegiatan tersebut dan membenarkan bahwa Petugas berhasil mengamankan 6 pelaku yang masing-masing berinisial DF (21) Alamat Pekon padang Raya Kecamatan Krui selatan kabupaten Pesisir Barat, RS (20) Alamat Pekon Padang Haluan Kec. Krui Selatan kabupaten Pesisir Barat, SY (20) Alamat pekon way suluh kecamatan Krui selatan kabupaten Pesisir Barat, GD (21) Alamat Pekon Way suluh Kecamatan Krui selatan kabupaten Pesisir Barat, EW (17) dan AS (20) beralamat Pekon Padang Raya Kec.Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat.

Kapolres mengatakan bahwa Kejadian tersebut awalnya terjadi saat Korban dan teman-temannya pergi untuk menonton Orgen Tunggal Pada hari Kamis Tanggal 26 Oktober 2023 sekitar jam 23.00 Wib di Dusun Kupang Pekon Tulung Bamban Kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat. Kemudian 4 orang teman korban an Dekilon, Candra, Wahyudi dan Reinaldi sedang berjoget dihampiri beberapa orang yang tidak dikenal tiba-tiba datang memukuli kemudian mereka berlari untuk menyelamatkan diri. Salah seorang dari rombongan yang memukuli Dekilon, Candra, Wahyudi dan Reinaldi yang diketahui bernama DF alias E datang menghampiri Korban dan saksi JS dan merangkul saksi JS kemudian saksi merasa risih dan meminta bantuan kepada korban lalu terjadilah keributan antara DF alias E dan teman-temannya yang langsung memukuli korban lalu korban berusaha melarikan diri tetapi dikejar oleh rombongan DF alias E dan teman-temannya yang kemudian dilerai oleh warga dan diminta untuk membubarkan diri. Sekira pukul 02.00 wib warga dan JS serta teman-temannya menemukan ada seseorang yang tergeletak di pinggir jalan dekat persawahan yang dikenali sebagai Korban bersimbah darah mengalami luka berat dan sudah tidak bernafas.

Motif pelaku melakukan perbuatan itu karna ada ketersinggungan terhadap rekan rekan korban pada saat berjoget di acara orgen tersebut sehingga terjadi pengeroyokan dan menyasar juga kepada korban hingga meninggal dunia.

Barang bukti yang berhasil di amankan antara lain 1 (satu) helai baju warna hitam dengan tulisan SACHSTUFF, 1 (satu) helai celana levis warna hitam, 1 (satu) helai jaket levis warna hitam, 1 (satu) bilah pisau, 1 (satu) buah patahan kunci di dahi kiri korban.

Kapolres menambahkan Berdasarkan hal tersebut kami Polres Pesisir Barat menetapkan 6 (enam) tersangka dalam perkara Pengeroyokan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dan ada kemungkinan ada tambah tersangka lain yang terjadi di dusun kupang Pekon Tulung bamban kec. Pesisir Selatan kab. Pesisir barat dengan Pasal 170 kuhp ayat 2 ke 3 dan atau pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres menghimbau kepada seluruh masyarakat apabila hendak mengadakan hajatan ada hiburan agar membuat izin dengan desa kemudian dengan kami baik dari Polsek maupun dari polres, kami menghimbau hiburan tidak sampai malam sesuai dengan izin yang dikeluarkan hingga pukul 18.00 wib sehingga hiburan tersebut tidak menimbulkan kegiatan kontra produktif maupun timbul tindak pidana lainnya. Harapan Dengan Semuanya Yang Mengadakan Hajatan Baik Masarakat Mau pun Siapa saja Jika Masih Di wilayah Hukum Kapolres Pesisir Barat ini Kapolres Menghimbau Agar jangan Sampai Lebih Dari Waktu yang udah di Tetapkan Agar Supaya Jangan Ter ulang lagi Seperti Yang Terjadi Beberapa hari yang lalu Ayolah Kita bersama Menjaga ke tertipan Ke Amanan Selaku Pesan.

(Hms/RDN/MAJISIN)

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait