Lahat Sumsel,- (Nawacitalink.com)
Kapolres Lahat AKBP Kunto. Hartono SIK.MT. melalui kasat resnarkoba AKP M. Romi SH.MH dan personil telah berhasil unkap kasus tindak pidana narkotika berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/54/VI/2023 SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/ POLDA SUMSEL.tanggal 15 juni 2023.
Tempat Kejadian Perkara
RD PJKA Bandar Agung Kevamatan Lahat Kabupaten Lahat
Tersangka : M Bin DK.
TTL : Talang Kabu (lahat), 10 pebruari 2002/ (21 tahun)
Pekerjaan : Buruh Harian lepas
Alamat : Talang Kabu jl Merdeka kelurahan pagar agung Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.
Barang Bukti.
(satu) paket kecil daun kering yg terbungkus kertas koran Narkotika jenis ganja dengan berat kotor/brutto 2,99 gr (dua koma sembilan sembilan) gram
uang tunai sebesar rp.5000,-(lima ribu rupiah)
BB. 1 (satu) paket kecil daun kering yg terbungks kertas koran narkotika jenis ganja dg berat kotor/brutto 2.99 gr (dua koma sembila puluh sembilan)gram
Pasal yg disangkakan.
Primer Pasak114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Status Dalam Penyidikan
Kronologis Penangkapan:
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di tkp tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja .
Kemudian dilakukan lidik lalu setelah sasaran orang dan tempat diketahui selanjutnya pada hari kamis tanggal 15 juni 2023 sekira jam 14.20 wib telah tertangkap tangan 1 (satu) orang tersangka an:M Bin DK. sedang berdiri di pinggir jalan tepatnya di RD PJKA Bandar Agung Kec Lahat Kab.Lahat di TKP (tempat kejadian perkara) diatas
dan pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap badan dan sekitar tersangka berdiri ditemukan barang bukti berupa 1 (satu)paket kecil daun kering terbungkus kertas koran diduga narkotika jenis ganja yg ditemukan petugas ditanah tidak jauh dari tempat tersangka berdiri. selanjutnya petugas juga menemukan barang bukti lainya berupa uang tunai 5.000, (lima ribu rupiah) di saku selana sebelah kanan milik tersangka.berdasarkan pengakuan tersangka bahwa uang tunai tersebut adalah keuntungan dari hasil menjual narkotika diduga jenis ganja tersebut dan diakui oleh tersangka bahwa barang bukti yg didapat oleh petugas adalah miliknya
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti yg di dapat di bawah ke sat Resnarkoba. Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaanlebih lanjut.
(Hms/Yan/Nas)
Kasubsi penmas humas polres Lahat Aiptu Lispono.SH.