Jakarta, – (Nawacitalink.com)
Pejabat (Pj) Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Safrizal Zakaria Ali, menjelaskan langkah-langkah terbaru yang diambil terkait aset yang disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022. Rabu (24/4/2024).
Keputusan ini dirumuskan setelah rapat koordinasi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Kapolda, Korem 045 Garuda Jaya, Danlanal, Danlanud, dan perwakilan dari PT Timah Tbk, yang berlangsung di Kantor Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Safrizal Zakaria Ali menjelaskan bahwa hasil sitaan dari Kejagung RI akan dialokasikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pengelolaan lebih lanjut.
Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa aset-aset tersebut dikelola dengan efisien dan transparan, serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat setempat.
Menurut Safrizal, langkah ini memiliki beberapa pertimbangan krusial. Pertama, adalah untuk meminimalkan kerugian nilai aset yang disita. Kedua, untuk memastikan bahwa pekerja-pekerja yang berada di smelter tidak kehilangan mata pencaharian mereka.
Dengan menjaga kontinuitas pekerjaan, tanggung jawab Gubernur terhadap kesejahteraan masyarakatnya tetap terpenuhi, sambil proses hukum terus berjalan.
“Komitmen kami terhadap keadilan dan pemulihan ekonomi di Bangka Belitung sangat kuat.
Oleh karena itu, kami meyakini bahwa pengelolaan aset ini oleh BUMN akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat,” ujar Safrizal dengan tegas.
Langkah ini juga menegaskan komitmen pemerintah setempat dalam melakukan pemberantasan terhadap aktivitas pertambangan ilegal. Meskipun aset-aset tersebut diserahkan kepada BUMN, upaya pemberantasan terhadap praktik pertambangan ilegal akan tetap dilakukan dengan penuh determinasi.
Keputusan ini diambil setelah Kejagung RI menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah tersebut. Selain itu, lima smelter di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka juga telah disita sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung.
Rapat koordinasi yang berlangsung antara Kejagung RI, Pj Gubernur Babel, dan Forkopimda Bangka Belitung ini menandai langkah progresif dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan aset negara.
Dengan mengamanahkan aset-aset tersebut kepada BUMN, diharapkan akan tercipta pengelolaan yang transparan, bertanggung jawab, dan berkelanjutan untuk kepentingan masyarakat dan negara.
Keputusan ini memperkuat keyakinan bahwa penegakan hukum dan pemulihan aset negara harus dilakukan secara efektif dan efisien demi mencapai keadilan yang sejati bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan langkah-langkah yang diambil oleh Pj Gubernur Bangka Belitung ini, harapan akan terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berkeadilan semakin mendekati kenyataan.
(WH/Red)