Oknum ASN Rutan Kls 2.B Krui, Diamankan Sat Resnarkoba Lambar Karena Kedapatan Membawa Sabu

Kamis, 24 Agustus 2023

Lampung Barat, – (Nawacitalink.com)

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Rutan kelas 2.B Krui, berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Lampung Barat Polda Lampung, karena kedapatan memiliki sabu di Desa/ Pekon Buay Nyerupa Kec. Sukau Kab. Lampung Barat, Kamis (24/08/2023).

Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,SH.,MH., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Jhoni Apriwansyah,SH mengatakan bahwa benar Pihaknya pada hari kamis, tanggal 24 Agustus 2023 mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial AH (37), yang merupakan ASN Rutan kelas 2.B krui, warga Desa/ Pekon rawas Kec. Pesisir tengah Kab. Pesisir Barat Prov. Lampung.

Adapun kejadian berawal pada saat Tim Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Iptu Jhoni Apriwansyah, SH melakukan hunting di wilayah hukum Polres Lampung Barat, tepatnya di Desa/ Pekon Buay nyerupa Kec. Sukau, Kabupaten setempat sekitar pukul 01.00 wib kamis dini hari.
Petugas mengamankan seorang pria yang dicurigai, dan setelah dilakukan penggeledahan pada dirinya, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu.

Kemudian Petugas melakukan interogasi terhadap AH, dan AH mengakui bahwa barang bukti berupa narkoba jenis sabu adalah miliknya.

Selanjutnya terduga pelaku penyalahgunaan narkoba AH beserta barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dan kini terduga pelaku (AH) harus mempertanggung jawabkan perbuatannya atas kasus Tindak Pidana “Narkotika Jenis Sabu” sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Ayat 1 atau pasal 112 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,”tutup Iptu Jhoni Apriwansyah. SH.” .

(RDN/MAJISIN)

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait