Palembang,- (Nawacitalink.com)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian yang diwakili oleh Direktur Jendral (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni memberikan arahan pada rangkaian acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024, di Hotel Novotel Palembang, Kamis (13/4/2023).
“Musrenbang RKPD ini mempunyai arti penting dalam rangkaian penyusunan dokumen perencanaan tahunan daerah. Karena melalui forum ini, seluruh pemangku kepentingan dapat melakukan penajaman, penyelarasan, dan klarifikasi atas program, kegiatan, dan sub kegiatan yang diusulkan untuk ditetapkan dalam RKPD Tahun 2024,” tegas Fatoni.
Mencermati capaian dan prestasi yang dihasilkan Provinsi Sumatera Selatan, Fatoni menilai daerah tersebut telah fokus pada tujuan dan proses, sehingga masuk pada tren positif capaian indikator makro se-Sumatera. Atas torehan itu, Kemendagri memberikan apresiasi dan meminta agar capaian tersebut dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan.
Sementara, pada capaian indikator makro yang lainnya, yakni meliputi pertumbuhan ekonomi, tingkat pengangguran terbuka, dan tingkat kemiskinan, Kemendagri menilai perlu peningkatan capaian melalui langkah kolaborasi. Dengan demikian, target dapat dicapai sesuai dengan apa yang direncanakan.
Selain itu, pada pengusulan Major Project juga memerlukan penguatan strategi. Di antaranya perlunya informasi data yang detail dan rinci, penguatan akreditasi layanan yang akan diberikan, serta penguatan kesiapan struktur pendukung yang dapat mempercepat pemantapan program.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Fatoni menekankan sejumlah poin penting. Di antaranya, pertama, perlunya melakukan optimalisasi kebijakan satu data daerah melalui optimalisasi e-walidata dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah. Hal ini sebagai bagian dalam menciptakan perencanaan pembangunan yang berkualitas berbasis data.
Kedua, melaksanakan prinsip utama sinkronisasi kebijakan perencanaan melalui sinkronisasi kebijakan dengan Aspasial Nasional yakni RPJPD dengan RPJPN, dan RPJMD dengan RPJMN. Selain itu juga Dokumen Spasial baik dengan RTRW Nasional serta RTRW Provinsi. Langkah tersebut sejalan dengan amanat Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 100.4.4/110/SJ Tahun 2023 tentang Penyelarasan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah dengan RTRW.
Ketiga, melakukan penguatan SDM perencana melalui bimbingan teknis peningkatan kapasitas utamanya dalam menyajikan dokumen jangka menengah dan panjang yang berkualitas.
Keempat, menyiapkan exit strategy dalam substansi RPJPD 2025-2045 untuk menjaga keberlanjutan momentum Indonesia Emas 2045.
“Kolaborasi berbagai pihak termasuk non-pemerintahan (pentahelix) dengan komitmen yang tinggi dalam pembangunan dapat diwujudkan dengan kerja sama dengan pembagian peran yang jelas menjadi kunci penyelesaian permasalahan dan isu pembangunan yang kompleks” tandas Fatoni kepada seluruh peserta Musrenbang.
(Pd/Red)
Puspen Kemendagri