Pandeglang, – (Nawacitalink.com)
Rabu, 05 Juni 2024 Di tengah kesulitan ekonomi masyarakat saat ini SMPN 2 Kecamatan Karang Tanjung Kabupaten Pandeglang masih melakukan pungutan uang dengan dalih perpisahan terhadap siswa/i nya dalam rangka perpisahan akhir tahun ajaran 2023-2024.
Adapun menurut inpo yang diterima terkait pungutan tersebut yang mana siswa kelas 9 di kutip biaya sebesar Rp. 380.000 per siswa untuk biaya perpisahan, Sedangkan kelas 8 di kutip biaya sebesar Rp. 150.000 untuk sampul raport. selanjutnya kelas 7 di kutip biaya sebesar Rp. 180.000 dengan dalih buat sampul raport dan photo. keterangan ini awak Media dapatkan dari Orang tua Siswa dan beberapa orang Siswa/i yang enggan di sebutkan nama nya.
Setelah di konfirmasi dengan kepala sekolah terkait hal ini, informasi tersebut memang benar adanya kata kepala sekolah, kepala sekolah juga menegaskan apapun peraturan yang saya terapkan dan kebijakan yang lakukan di SMPN 2 Karang Tanjung tidak bisa di Intervensi pihak mana pun dan saya melarang keras seluruh Wartawan untuk datang kesini, menghalangi atau menghambat aturan yang saya terapkan di SMPN 2 Karang Tanjung tegas kepala sekolah Bapak Fajar Haryanto S.pd.
Tidak sampai di sini awak media terus konfirmasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang yang di terima oleh KABID SMP Bapak Nono Suprano dan mengenai hal tersebut, beliau menegaskan dana yang di bayarkan siswa/i itu tidak boleh di pegang oleh pihak sekolah apalagi oleh kepala sekolah, dana tersebut adanya di Komite, ucapnya.
Beliau juga tidak lupa mengucapkan banyak terima kasih kepada masyarakat yang mendukung adanya pelaksanaan tasyakuran disekolah, tapi bukan perpisahan yang di laksanakan di setiap sekolah.
Terkait hal ini selanjutnya awak media menghubungi Anggota DPRD kabupaten Pandeglang yang sekarang menjabat Ketua Komisi 4 bidang pendidikan Bapak M. Habibi Via telepon, beliau sangat menyayangkan adanya kutipan yang membuat beban terhadap orang tua siswa/i apalagi keadaan ekonomi saat ini lagi sulit peraturan pemerintah pusat dan pemerintah daerah bahwa sekolah itu gratis kalau ada kutipan terhadap siswa/i mengenai kebutuhan sekolah hal tersebut bertentangan dengan peraturan pemerintah, Ucapnya.
Ketua Komisi 4 juga menghimbau kepada pihak sekolah di setiap akhir tahun ajaran jangan siswa/i di jadikan Objek untuk mencari keuntungan, tutup beliau.
(A. Darwis & Aqriansyah M)