KPK Ungkap, Untuk Kuliah di Unila Dipatok Pelicin Ratusan Juta Rupiah

Senin, 22 Agustus 2022

Jakarta,- (Nawacitalink com)

Minggu, 21 – Agustus – 2022 Nawacitalink.com. Pasca dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (KRM), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, adanya persayaratan khusus yang harus dipenuhi orang tua calon mahasiswa jalur seleksi mandiri agar anaknya bisa kuliah di Unila Lampung.

Persyaratan khusus tersebut, yakni kesediaan orang tua untuk menyiapkan sejumlah uang pelicin dengan nominal yang ditentukan.

Saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu, 21 Agustus 2022, Wakil Ketua KPK Nurul Gufron mengatakan, dalam kasus ini Rektor Unila (KRM) memerintahkan Wakil Rektor 1 Bidang Akademik, Heryandi (HY) dan Ketua Senat, M. Basri (MB) serta Kepala Biro Humas Budi Utomo, untuk turut serta menyeleksi secara personal para orang tua calon mahasiswa. Salah satunya, mengenai kesanggupan orang tua untuk menyerahkan sejumlah uang pelicin.

“ Jadi apabila ingin dinyatakan lulus, maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak Universitas,” kata Gufron.

Gufron juga mengungkapkan, Karomani diduga memberikan peran dan tugas khusus Heryandi, M. Basri dan Budi Utomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua calon mahasiswa, dengan besaran yang berbeda-beda.

“ Terkait besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan,” jelas Gufron.

Atas kejadian tersebut, KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.

Adapun keempat tersangka tersebut adalah Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Heryandi (HY) Ketua Senat M. Basri (MB) serta pihak swasta Andi Desfiandi (AD). Andi ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, sedangkan KRM, HY dan MB ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

(Aan)

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait