Jakarta,- (Nawacitalink.com)
Penetapan status endemi COVID-19 di Indonesia, masih menunggu keputusan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Presiden Joko Widodo, kata Jubir Kemenkes RI Mohammad Syahril.
Menurut Syahril, kebijakan nasional itu perlu lebih dahulu dicabut untuk menuju endemi. Saat ini, kebijakan yang telah dicabut baru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 30 Desember 2022.
Sedangkan, kedaruratan pandemi secara global yang telah berlaku selama tiga tahun terakhir merupakan kewenangan WHO, kata Syahril menambahkan.
“Untuk waktunya (endemi) kapan?, kami tidak bisa menjawab pasti, akan menunggu kebijakan yang disampaikan Presiden di kemudian hari tentang pencabutan status kedaruratan kesehatan,” katanya.
(Rls/Red)