Jakarta,- (Nawacitalink.com)
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Dalam pasal 3 disebutkan ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD, SMP, dan SMA sederajat antara lain:
– Pakaian Seragam Nasional
– Pakaian Seragam Pramuka
– Pakaian Adat Pemda sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah.
Hal ini merupakan perubahan aturan seragam sekolah yang tidak ada di Permendikbud sebelumnya (Permendikbud Nomor 45 tahun 2014).
(Rls/Red)