Jakarta,- (Nawacitalink.com)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun 2022 pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), dan Program Penguatan Pemerintah dan Pembangunan Desa (P3PD).
Penandatanganan berita acara serah terima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Tahun 2022 dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri, Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris BNPP, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes), dan Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat (14/7/2023). Penyerahan LHP turut disaksikan para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kemendagri dan BNPP.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam sambutannya mengatakan, opini hasil laporan keuangan dari BPK sangat menentukan perbaikan program Kemendagri dan BNPP ke depan, karena berhubungan dengan kemampuan pengelolaan anggaran negara. Hal ini sangat berpengaruh pada alokasi belanja di tahun berikutnya.
“Dengan adanya opini WTP yang kesembilan kali berturut-turut ini diberikan kepada Kemendagri, dan juga kepada BNPP, ini jujur membesarkan hati kami. Terima kasih banyak Bapak/Ibu sekalian dan ini juga memberikan rasa confidence, percaya diri bagi kami untuk makin memperbaiki secara internal,” katanya.
Mendagri mengungkapkan, pihaknya akan terus menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi dan temuan-temuan dari BPK guna perbaikan kinerja ke depan. Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), pihaknya akan segera melakukan perbaikan sebagaimana yang telah ditentukan selambat-lambatnya 60 hari. “Terutama yang berimplikasi pada hukum, itu yang menjadi prioritas utama,” tegasnya.
Di sisi lain, Anggota V BPK selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V Ahmad Noor Supit menyampaikan, atas nama pimpinan BPK mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Kemendagri dan BNPP atas prestasi yang telah dicapai. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, setiap tahun BPK melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan Kementerian/Lembaga (K/L).
Dia melanjutkan, LHP merupakan laporan yang dibuat dalam rangka memberi opini terhadap kewajaran informasi keuangan. Hal ini didasarkan pada Standar Akuntansi Pemerintahan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, kecukupan pengungkapan, hingga efektivitas Sistem Pengendalian Intern. Harapannya, capaian ini hendaknya menjadi dorongan untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan ke depan.
“Perolehan opini WTP atas laporan keuangan hendaknya juga disertai dengan upaya-upaya nyata dan terus menerus untuk mencapai tujuan bernegara, yaitu memajukan kesejahteraan. Masyarakat yang sejahtera, dapat dilihat dari hasil pembangunan yang merata dan dapat dinikmati oleh masyarakat Indonesia,” tandas Ahmad.
(Pd/Red)
Puspen Kemendagri