Kelurahan Babakan Kalanganyar, Kecamatan Pandeglang, Sembunyikan Hak Masyarakat Dari Tahun 2020

Rabu, 8 Juni 2022

Pandeglang,-(Nawacitalink.com)

Senin 7 Juni 2022 Kelurahan Babakan Kalanganyar, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, dinilai telah mengabaikan Instruksi presiden perihal transparansi penggunaan anggaran APBN/APBD yang diabaikan tersebut sejak Tahun 2020 lalu, disesalkan Tim Pencari fakta Barisan Aktivis Koalisi Untuk Daerah (BARAKUDA),

Padahal transparansi anggaran adalah keterbukaan informasi tentang sektor keuangan publik. Transparansi anggaran mengacu pada sejauh mana publik dapat memperoleh informasi atas aktivitas keuangan pemerintah dan implikasinya secara komprehensif, akurat, dan tepat waktu.

Tertutupnya trasparansi realisasi dana kelurahan sudah berjalan sejak tahun 2020, hal itu dibenarkan pegawai kelurahan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. “dana keluraha Babakan Kalanganyar kecamatan Pandeglang ini muncul di tahun 2019, dan transparansi terhadap publik itu jelas melalui banner spanduk alokasi anggaran, namun sejak tahun 2020 sampai sekarang tidak lagi dibuat papan pengumuman informasi tersebut,” ungkapnya.

Menyikapi ketertutupan hak publik itu, perkumpulan Barisan Aktivis Koalisi Untuk Daerah (BARAKUDA) mengharapkan dana kelurahan yang dialokasikan dari APBD dan atau APBN harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Sebab, selama ini dana kelurahan Babakan Kalanganyar belum dikelola secara transparan dan akuntabel, hal itu diketahui sejak tahun 2020.

Semestinya pihak kelurahan Babakan Kalanganyar harus siap transparan sekalipun tantangannya bagaimana dana kelurahan dikelola secara transparan dan akuntabel. Sebab, sebagian besar APBD kabupaten atau kota belum dikelola secara transparan sejak 2020,” jelas Abdul Azis.

Masih kata Aziz, bahwa salah satu polemik dana kelurahan ini karena anggarannya berasal dari APBN. Padahal, kata dia, sesuai Pasal 230 UU 23/2014 tentang Pemda dan Pasal 30 PP 17/2018 tentang Kecamatan, dana kelurahan berasal dari APBD juga.

Kalau menurut saya, sah-sah saja dana kelurahan dialokasikan dari APBN, tetapi perlu diberikan persyaratan yang ketat. Misalnya, bagi daerah penerima dana kelurahan diberikan jika daerah tersebut telah memiliki sistem transparansi anggaran dan mempublikasi rincian dokumen APBD setidaknya dalam 2 (Dua) tahun anggaran,” terangnya.

Aziz menilai, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana kelurahan itu sangat penting, agar juga menepis tudingan unsur perbuatan monopoli dan korupsi.

Jadi, alokasi dana kelurahan di tahun 2020 sampai sekarang harus diiringi dengan aspek perencanaan yang tepat agar tidak terkesan menjadi lahan korupsi. Pengelolaannya pun harus akuntabel dan transparan baik peruntukan maupun laporan pertanggungjawaban keuangannya,” tandas Aziz.

Lebih lanjut, dia mengatakan, dana kelurahan ini penting untuk mendorong partisipasi masyarakat di kelurahan. Menurut dia, sasaran dana ini untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat di kelurahan di mana penentuan kegiatan diputuskan melalui musrenbang.

Kita apresiasi pemerintahan menaruh perhatian terhadap dana kelurahan ini. Hal ini tentu sangat dibutuhkan masyarakat,” tutupnya.

Asep

Editor : Endy Jibril (Korwil Banten)

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait