Kapolres Pesisir Barat Serta Jajarannya Terima Peratin Desa Rata Agung Pugung Serahkan senjata Api Jenis locok Kepada Polisi

Minggu, 19 Mei 2024
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":[],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

Pesisir Barat Lampung, – (Nawacitalink.com)

Polres Pesisir Barat menerima penyerahan 1 pucuk senjata api jenis locok dari peratin Desa/ pekon Rata Agung Pugung kec. Lemong Kab. Pesisir Barat. Minggu (19/05/2024) sekira pukul 09.00 wib.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat AKP Riki Nopriansyah, S.H.,M.H membenarkan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan 1 pucuk senjata api jenis locok oleh Wirdana selaku peratin Desa/Pekon Rata Agung Pugung kec. Lemong Kab. Pesisir Barat.

Polres Pesisir Barat memberikan apresiasi atas langkah dan tindakan cepat peratin Desa Rata Agung dengan menyerahkan senjata api rakitan. Karena keberadaan senjata api rakitan ini, apabila ditemukan ditangan yang salah akan berdampak negatif.

“Senpi rakitan jenis Locok ini ditemukan warga, karena merasa takut akhirnya diserahkan kepada peratin,kemudian peratin menyerahkan kepada pihak kepolisian,” jelas Kasat Reskrim

“Selanjutnya dibuatkan Berita Acara Serah Terima dan di ttd oleh yang Bersangkutan dengan kesadaran dan dalam kondisi Sehat Jasmani dan Rohani tanpa paksaan dari pihak manapun. Kemudian senpi tersebut di amankan di Polres Pesisir Barat “Tambah Kasat

Kasat Reskrim juga mengimbau kepada masyarakat yang masih memiliki atau menyimpan senpi agar menyerahkannya kepada pihak kepolisian. Sebab, bagi yang memiliki atau menyimpan senjata api tanpa izin akan mendapat sanksi pidana.

(Hms/RDN/MAJISIN)

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait

bannernew

Perkembangan Virus Corona

Baca Juga

Berita Terpopuler