INGIN MERUBAH NASIB MALAH TERJERAT “MAMI GERMO” POLRES KOBAR PROSES LANJUT TPPO

Jumat, 16 Juni 2023

Pangkalan Bun,- (Nawacitalink.com)

Kepala Kepolisian Resor Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasat Reskrim Pol-Res Kotawaringin Barat AKP Angga Yuli didampingi Kanit PPA RESKRIM POLRES KOBAR IPDA Paulina Widyastuti, SE melangsungkan Press Release terhadap seorang Tersangka TPPO yakni DESTIYANI B JUNAEDI (33 th).

Tindak lanjut penanganan terhadap tersangka TPPO tersebut diatas adalah berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/8/82/vi/ 2023/SPKT SATRESKRIM /POLRESKOBAR/POLDA KALTENG, Tgl 13 Juni 2023

Modus Operandu yang dilakukan terhadap seorang Korban perempuan berusia 20 tahun (Nama tidak diekspose) yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 10 Juni 2023 di Desa Dawak Kecamatan Kotawaringin Lama Kab. Kotawaringin Barat Prov. Kalimantan Tengah.

Pada Sekitar awal bulan Mei 2023 Korban mencari pekerjaan lewat media social Facebook, kemudian Korban menemukan akan Facebook sebuah lowongan pekerjaan untuk menjadi pemandu lagu, Korban langsung tertarik dan menghubung nomor yang ada pada iklan lowongan pekerjaan itu.

Kemudian Koran dihubungin oleh 1 buah nomor yang tidak dikenal, dan memperkenalkan diri bahwa namannya BUNDA WINDA.

Dalam awal perjalanan pencarian pekerjaan itu, Korban sempat ditampung di Garut selama 8 (delapan) hari untuk diajarkan cara menjadi Pemandu Lagu oleh BUNDA WINDA.

Korban sudah diberitahu oleh BUNDA WINDA kalau Korban akan dipekerjakan di Kalimantan dan dikatakan bahwa kalau bekerja di tempat MAMI SELA yaitu daerah Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur hanya bekerja sebagai pemandu lagu saja.

Dikatakan bahwa kalau bekerja di Dawak ditempat MAMI TIA, tidak hanya bekerja sebagai pemandu lagu saja, namun juga bisa Open B0.

Sesampainya korban di sampit ternyata Korban tidak hanya dipekerjakan sebagai Pemandu lagu namun Korban juga disuruh untuk melayani tamu-tamu untuk berhubungan Sex, dan pada tanggal 10 Juni 2023, korban minta pindah dengan MAMI SELA dengan alasan tidak betah, dan Korban pun di berikan Kasbon oleh MAMI SELA sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) karena pergi dari tempat MAMI SELA. dan Korban di pindahkan ke tempat MAMI TIA dan kasbon Korban bertambah menjadi Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

Sekitar pukul 15.00 WIB pada tanggal 10 Juni 2023, Korban di jemput oleh MAMI TIA dari Sampit Kotawaringin Timur, Korban bersama MAMI TIA pergi ke Kabupaten Kaotawaringin Barat tepatnya di Dawak Kec. Kotawaringin Lama.

Sesampainva Korban di Dawak Kec. Kolam Korban langsung disuruh MAMI SELA untuk melayani tamu. MAMI TIA sudah 10 (sepuluh) kali menyuruh Korban melayani tamu-tamu dalam waktu 3 (tiga) hari, yaitu sejak Korban baru datang ke Dawak pada tanggal 10 Juni 2023, hingga tanggal 12 Juni 2023.

Karena melayani tamu yang begitu banyak Korban merasa capek dan tidak sanggup harus melayani tamu-tamu tanpa henti.

Dalam melayani tamu hidung pesek tersebut MAMI TIA menetapkan tarif sebesar Rp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah) jika ada tamu yang ingin dilayani oleh korban untuk setiap tamu.

Dari hasil Korban melayani tamu-tamu yang datang, Korban sudah memberikan uang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada MAMI TIA, dengan cara mencicil itu, kasbon Korban kepada MAMI TIA masih 14 500.000, (empat belas juta lima ratus ribu rupiah).

Pada tanggal 13 Juni 2023 Skj 07.00 Wib MAMI TIA mengajak Korban untuk pergi ke Pangkalan Bun karena ada info kalau di daerah Dawak Kec. Kotawaringin lama ada Rajia, Sesampainya di Pangkalan Bun, Korban diajak MAMI TIA untuk menginap di sebuah Hotel yang berada di sekitaran Pangkalan Bun, saat itu Korban dan MAMI TIA pisah kamar.

Dengan terpisahnya kamar saat Mami Tia sudah tidur, Korban memutuskan untuk kabur dan Korban pun langsung pergi ke Kantor Kepoisian yakni ke Polres Kotawaringin Barat dan menceritakan hal yang telah menimpa korban.

Dari hasil pemeriksaan telah diamankan satu buah Flashdisk isi pembicaraan antara Tersangka dengan Korban dan satu buah HP merek Realmi warna hitam.

Kepada tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 21 tahun 2007 dan atau pasal 6 huruf C UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman Pidana paling lama 12 tahun penjara.

(adtambunan-korwilkalteng/liputan).

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait