DUKCAPIL TELAH MENERBITKAN 77 AKTA KEMATIAN JEMAAH HAJI YANG MENINGGAL DUNIA

Jumat, 19 Agustus 2022

Jakarta,- (Nawacitalink.com)

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri kembali bergerak cepat segera memproses penerbitan akta kematian Jamaah Haji Indonesia yang meninggal dunia pada saat sedang melaksanakan ibadah Haji di Arab Saudi.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Prof Zudan menyampaikan bahwa informasi kematian dan surat keterangan kematian Jemaah Haji Indonesia diperoleh dengan berkoordinasi dengan Daker Haji Indonesia dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia Jeddah Arab Saudi. Surat keterangan kematian tersebut merupakan persyaratan dalam penerbitan akta kematian.

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada tanggal 17 Agustus 2022 kembali menerima surat keterangan kematian sebanyak 6 (enam) orang Jemaah Haji dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia Jeddah. Dari 6 orang Jamaah Haji yang meninggal tersebut, sampai dengan tanggal 18 Agustus 2022 sudah semuanya diterbitkan akta kematiannya dan telah diserahkan oleh masing-masing Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai domisili kepada keluarganya.

Adapun 6 akta kematian yang telah diterbitkan tersebut yaitu penduduk Kabupaten Garut 1 orang, Ciamis 1 orang, Merangin 1 orang, Kota Pangkalpinang 1 orang, Kota Palu 1 orang dan Kota Semarang 1 orang.

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebelumnya juga sudah menerima sebanyak 71 (tujuh puluh satu) surat keterangan kematian Jemaah Haji, yang telah selesai semua diterbitkan dan diserahkan akta kematiannya. Dengan demikian, sampai dengan saat ini, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menerima surat keterangan kematian sebanyak 77 (tujuh puluh tujuh) orang Jemaah Haji dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia Jeddah.

Penerbitkan akta kematian Jemaah Haji tersebut dilaksanakan secara terintegrasi, yaitu selain diterbitkan akta kematian juga diterbitkan dan diserahkan Kartu Keluarga (KK) baru dan KTP-el baru bagi suami atau istri yang ditinggalkan, dengan mengubah statusnya mencadi cerai mati. Hal ini dilakukan karena pada saat ini, semua layanan Dukcapil sudah dilaksanakan secara terintegrasi.

Selanjutnya Prof. Zudan, menjelaskan bahwa penerbitan dokumen kependudukan tersebut dilakukan secara cepat, mudah dan gratis. Keluarga tidak perlu mengurus sendiri, karena sudah diuruskan oleh jajaran Dukcapil sesuai dengan alamat masing-masing. “Kami ingin memberikan pelayanan terbaik, maka Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil segera memproses dokumen kependudukannya, tanpa menunggu permohonan dari keluarganya,”.

(Pd/Red)

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait

bannernew

Perkembangan Virus Corona

Baca Juga

Berita Terpopuler