Dua Pelaku Curanmor Bawa Senpi Mainan Berhasil di Bekuk Satreskrim Polres Serkot

Jumat, 15 April 2022

Serkot,- (Nawacitalink.com)

Satreskrim Polres Serkot Polda Banten berhasil ungkap dugaan kasus pencurian sepeda motor pada. Kamis, (14/04).

Penangkapan kedua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) terjadi pada Rabu (13/04) pukul 01:30 Wib di dermaga penyebrangan merak, Banten.

Satreskrim Polres Serkot melakukan penangkapan terhadap dua pelaku AD (22) tahun warga Cilegon dan AK (24) Warga Cibeber, Cilegon.

Bermula Satreskrim mendapat informasi bahwa AD, pelaku pencurian sedang berada di dermaga penyeberangan Merak, kemudian Kasat Reskrim AKP David Adhi Maulana bersama anggota melakukan pengejaran terhadap pelaku dan pelaku berhasil diamanakan oleh Satreskrim di dermaga penyeberangan, dari hasil keterangan AD bahwa AD melakukan pencurian bersama dengan AJ, pada hari yang sama AJ berhasil dibekuk jajaran Satreskrim di rumahnya.

Kedua pelaku AD dan AK, melakukan aksi pencurian sepeda motor merk Honda Beat di wilayah Ciracas pada Jum’at (11/04). Pukul 09.50 Wib.

Kasat Reskrim AKP David Adhi Kusuma, pimpin langsung giat penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut, dengan didampingi Kanit Pidum IPDA Evander dan anggota Rerkrim Unit Ranmor, dimana kedua pelaku tersebut di tangkap di wilayah Dermaga penyeberangan Merak, Banten.

Kapolres Serkot AKBP Maruli Ahiles Hutapea, membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut.

“Benar, Satreskrim Polres Serkot berhasil menangkap dua pelaku curanmor yang beraksi di wilayah Ciracas, Kota Serang, kedua pelaku tersebut melakukan pencurian sepeda motor dengan menggunakan kunci leter “T” dimana kedua pelaku tersebut di tangkap di dermaga penyeberangan merak.” Kata Kapolres.

Pelaku saat melakukan aksi pencurian tersebut dengan membawa senjata api (senpi) mainan untuk menakuti korban saat melakukan aksinya tersebut

Kapolres Serkot menambahkan, ” selain kedua pelaku Polres Serkor juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat, Senpi mainan dan kunci leter T yang digunakan untuk merusak kunci kontak.” Tambah Kapolres.

Kedua pelaku AD dan AK saat ini ditahan di rumah tahanan Tahti Polres Serkot.

Atas perbuatannya kedua pelaku AD dan AK dijerat dalam pasal 363 KUHP perbuatan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

(YACOB)

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait

bannernew

Perkembangan Virus Corona

Baca Juga

Berita Terpopuler