Dua Jam Setelah Kejadian, Polsek Cibeber Polres Cilegon Gerak Cepat Amankan Tiga Pelaku Curas

Selasa, 30 Agustus 2022

Cilegon,- (Nawacitalink.com)

Polsek Cibeber Polres Cilegon berhasil menangkap tiga pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial AB (15 Tahun), AA (16 tahun) dan PA (21 tahun) di Pejaten Kramatwatu, Serang dan Jombang Kali, Kota Cilegon pada Minggu (28/08/2022) dini hari sekira jam 01.30 Wib.

Ketiga pelaku curas ditangkap dua jam setelah mereka melakukan aksinya terhadap AD dan AN warga Lingkungan Sudimampir, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota cilegon.

“Awalnya, pada Sabtu (27/08/2022) sekira jam 23.30 Wib, AD bersama teman-temannya selesai melaksanakan ziarah di Banten Lama kecamatan Kramatwatu. Kemudian AD dan AN akan pulang ke Merak menumpang kendaraan pick up, setelah tiba di Traffic Light PCI, AD dan AN turun dari mobil pick up. Saat mencari mobil menuju Merak, AD dan AN dipanggil orang tidak dikenal kemudian, tas AD dan SA digeledah, handphone mereka dirampas,” kata Kapolsek Cibeber Iptu Suhel.

“Setelah itu para pelaku mengancam korban akan dibunuh dan dianiaya. Kemudian AD didorong serta ditinju oleh salah satu pelaku. Kemudian para pelaku pergi berboncengan meninggalkan korban dengan menggunakan motor,” tambah Suhel.

Kemudian korban diantarkan tukang ojek ke Polsek Cibeber untuk membuat laporan. “Mendapatkan laporan tersebut anggota Polsek Cibeber bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan. Kemudian dalam waktu kurang lebih dua jam para pelaku berinisial AB , AA dan PA berhasil diamankan di Pejaten Kramatwatu, Serang dan Jombang Kali, Kota Cilegon pada hari Minggu,28 agustus 2022 dini hari sekira jam 01.30 Wib,” kata Suhel.

Atas perbuatannya para pelaku dipersangkakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

(Hms/Bd)

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait

bannernew

Perkembangan Virus Corona

Baca Juga

Berita Terpopuler