Pandeglang,-(Nawacitalink.com)
Dewan Pimpinan Daerah Badak Banten Kabupaten Pandeglang dukung langkah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa untuk mengkaji ulang perangkat Desa yang masuk badan Adhock sesuai dengan amanah Undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 3 dimana penyelenggara berprinsip mandiri, jujur, adil, Berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien dan demi tercapainya penyelenggara yang Independen dan Transparan.
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Doni Hermawan saat ditemui awak media di kantornya mengatakan pada dasarnya dikembalikan kepada Bawaslu Kabupaten Pandeglang untuk mengkaji Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut.
“Kami DPMPD Kabupaten Pandeglang mengacu pada Permendagri nomor 67 tahun 2017 adapun pada pasal 51 dan pasal 52 hanya melarang untuk tidak turut serta didalam partai politik dan terlibat dalam kampanye jika perangkat desa melanggar poin I pada pasal 51 karena terlibat dalam Badan Adhok kami akan tindak Perangkat Desa tersebut tanpa terkecuali Badan Permusyawaratan Desa”. Tandas Kepala DPMPD
Saat ditanya mengenai surat edaran, DPMPD Kabupaten Pandeglang pada dasarnya tidak berhak mengeluarkan surat edaran bagi perangkat Desa turut serta menjadi bagian dalam penyelenggaraan, karena pada kesekretariatan nantinya akan menggunakan pihak Desa membantu tugas penyelenggara namun untuk Badan Adhock dikembalikan kepada Bawaslu dan KPU Kabupaten.
“Untuk mengeluarkan surat edaran kami DPMPD tidak mempunyai dasar bagi perangkat Desa untuk menjadi bagian badan Adhock namun kami kembalikan kepada Bawaslu dan KPU untuk mengkaji Permendagri nomor 67 tahun 2017 karena untuk kesekretariatan pasti menggunakan ASN membantu tugas penyelenggara di masing-masing tingkatan”. Ucap Doni Hermawan
Dikesempatan lain Moch. Saeful Falah Sekretaris DPD Badak Banten Kabupaten Pandeglang mendukung langkah DPMPD Kabupaten Pandeglang agar Bawaslu dan KPU lebih selektif dalam rekrutmen anggotanya dibawah demi menjaga kredibilitas penyelenggaraan pemilu untuk menghasilkan calon pemimpin bangsa yang bermartabat, berintegritas dan visioner.
“Kami dukung langkah DPMPD Kabupaten Pandeglang untuk mengevaluasi rekrutmen penyelenggara pemilu sesuai dengan amanah Undang-undang nomor 7 tahun 2017 agar tidak kontradiksi dengan Permendagri nomor 67 tahun 2017 demi menghasilkan calon-calon pemimpin bangsa Indonesia yang bermartabat, berintegritas tinggi dan juga visioner ditengah bergejolaknya ekonomi dunia”. Ungkap Sekretaris DPD Badak Banten Kabupaten Pandeglang
DPD Badak Banten Kabupaten Pandeglang akan mengawasi pelaksanaan tahapan pemilu sesuai amanah undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 435 ayat 2
“Kami akan melaksanakan pemantauan pemilu sebagaimana amanah undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 435 ayat 2a yakni organisasi kemasyarakatan berbadan hukum yayasan atau berbadan hukum perkumpulan yang terdaftar pada Pemerintah atau pemerintah daerah;”. Tukas Saeful Falah
(Asep.K)
Editor : Endi Jibril (Korwil Banten)