Kota Tangerang,- (Nawacitalink.com)
Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Garda Aktif Tangerang (GATRA) melangsungkan Demonstrasi di depan PT.Fefi Plastik, pabrik pengolahan biji plastik yang berada di jalan lmam Bonjol, gang Kramat
,Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, kamis (5/19/23).
Dalam aksi tersebut, massa berorasi di depan pabrik produksi biji plastik, dilanjut massa demo bergerak ke kantor Satpol PP dan terakhir di Kantor Pusat Pemerintahan (Puspem), Kota, untuk menyerukan segala aspirasinya yang selama ini tidak mendapatkan respon.
Asep Subarna, selaku sekjen dari Gatra mengatakan, aksi tersebut di gelar karena banyak sekali temuan dan pelanggaran yang seharusnya di tindak ini dibiarkan tanpa adanya tindakan tegas.
“Kami disini semua sangat merasa kecewa sekali dengan apa yang di perankan oleh Satpol PP yang di nakhodai oleh Kasatpol PP yang saat ini menjabat. Ada beberapa temuan pelanggaran dan dibuat surat pengaduan resmi tetapi tetap saja tidak direspons, patut kami duga ada “pat gulipat” antara pengusaha dengan Kasatpol PP Kota Tangerang. Harapan kita juga agar perusahaan tersebut harus ditutup, ” urai Subarna geram.
Dia meneruskan orasinya, bahwa terkait limbah saat ini sangat sensitif. Dan Pemerintah sangat merespon dengan berbagai kegiatan negatif perusahaan/ pabrik yang sistem pembakarannya berimbas polusi.
Anton, selaku perwakilan dari warga sekitar mengungkapkan bahwa setelah d tela’ah kembali lokasi pabrik tersebut memiliki izin yaitu bengkel bukan pabrik produksi biji plastik.
“Kami berharap agar Satpol PP Kota Tangerang bisa dan mampu untuk menegakan keadilan dan harus tegas menjalankan SOP penegakan dan jangan tegas nya ke pedagang kali lima saja, “ujar Anton.
Disisi lain, Agapito de Araujo, selaku Sekretaris Satpol PP Kota Tangerang mengatakan, “Sampai saat ini masih kita dalami terkait perizinannya dan sudah kita panggil pemilik perusahaan, mohon bersabar, “kata Agapito kalem.
Mereduksi aksi demo tersebut, pihak Gatra membawa 3 tuntutan wajib, yakni :
1. Copot Kasatpol PP Kota Tangerang yang tidak tegas menjalankan Peraturan Daerah (Perda) terkait perusahaan/pabrik yang jelas secara sah dan hukum menyalahi aturan.
2. Copot Kadis Perkim dan Kepala Bidang Pengawasan dan Pembangunan pabrik yang berdiri di zona kuning (Perumahan dan Permukiman).
3.Tutup perusahaan/ pabrik yang tidak taat akan peraturan yang ada di Kota Tangerang.
4.Kembalikan tugas pokok Satpol PP Kota Tangerang untuk menjalankan Perda, menjalankan ketertiban umum dan ketentraman serta menyelenggarakan perlindungan bagi masyarakat.
Dalam kaitan demo yang di delar oleh Gatra, bahwa pengaduan dan laporan masyarakat atas adanya perusahaan / pabrik di zona kuning (Perumahan dan Permukiman), namun berdiri pabrik pengolahan produksi biji plastik yang sangat jelas menyalahi aturan. Dan dari tahun 2016 sampai saat ini masih terus beroperasi/ produksi dalam genre waktu bekerja 24 jam nonstop.
“Dalam hal ini, masyarakat dan Pemerintah sangat dirugikan atas hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan juga membuat hilangnya rasa kepercayaan masyarakat terhadap Satpol PP Kota Tangerang, “kata Slamet Widodo atau yang biasa dipanggil dengan bang Romo, Waketum Gatra.
Romo menambahkan, sampai saat ini perusahaan/ pabrik seperti ini merasa kebal hukum dan tidak mengindahkan peraturan yang sudah ditetapkan oleh Pemkot Kota Tangerang terkait perizinan dan lain sebagainya.
“Sampai saat ini, perusahaan tersebut masih produksi biji plastik dan bukan bengkel. Untuk itu kami berharap agar Kasatpol PP Kota Tangerang harus di copot dari jabatannya, “tutup Romo lantang dalam orasinya.
(ilyas)