Curi Tabung Gas dan Aki, 2 Pelaku Berhasil di Amankan Polsek Bengkunat

Minggu, 10 Maret 2024

Pesisir Barat Lampung, – (Nawacitalink.com)

Unit Reskrim Polsek Bengkunat Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan 2 pelaku tindak pidana kasus pencurian pemberatan kena Pasal 363 ,,Desa/ Pekon Way Haru Kec. Bangkunat Kab. Pesisir Barat. Sabtu (09/03/2024).

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra S.I.K., M.H., diwakili Kapolsek Bengkunat AKP Zulkifli membenarkan bahwa Unit Reskrim Polsek Bengkunat berhasil mengamankan 2 pelaku pencurian di kena kan Pasal 363 KUHP Nama Pelaku berinisial TH (24) dan SO (19) keduanya beralamt sama di Desa/ Pekon Way Haru Kec. Bengkunat Kab. Pesisir Barat.

Kejadian tersebut terjadi Pada hari Rabu Tanggal 28 Februari 2024 sekira jam 23.00 Wib, Di dalam rumah korban Dian setiawan yang berada di Desa / Pekon Way Haru Kec.Bengkunat Kab.Pesisir Barat, telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Kena 7 tahun penjara terhadap 2 Orang Tersangka mencuri Aki merk TOSHIBA dengan daya 27,6 Volt warna hitam dan 1 buah Tabung Gas LPG 3 kg warna hijau. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp. 5.650.000,- (Lima Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bengkunat.

Kemudian Pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekira jam 16.30 Wib, unit Reskrim Polsek Bengkunat mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan terduga para pelaku tersebut, kemudian sesampainya di lokasi tempat para pelaku unit reskrim polsek Bengkunat melakukan penangkapan terhadap terduga para pelaku tersebut. Kemudian terduga para pelaku tersebut di bawa ke Polsek Bengkunat untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku mengakui perbuatan nya.

Modus Operandi Para pelaku dengan cara menaikki dinding samping rumah dan masuk melalui atap rumah korban setelah didalam rumah para pelaku tersebut mengambil barang-barang milik korban tersebut dan setelah itu para pelaku membuka jendela samping rumah korban dan membawa pergi barang-barang hasil curian tersebut dari lokasi kejadian.

Akibat perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

(Hms/RDN/MAJISIN)

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait