Jakarta,- (Nawacitalink.com)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers yang dipimpin oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung Merah Putih Jakarta Selatan. Jumat,(7/4/2023).
KPK resmi menetapkan tiga (3) orang tersangka. Mereka juga telah mengenakan baju warna oranye bertuliskan tahanan. Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Terhitung mulai tanggal 7 April 2023 sampai dengan 26 April 2023.
Adapun ketiga tersangka, Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Fitria Nengsih, dan Ketua Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau M Fahmi Aressa.
Muhammad Adil dan Fitria Nengsih ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK pada gedung Merah Putih. Sedangkan, M Fahmi Aressa ditahan di rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
“ Pada kesempatan ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu pertama MA Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2021-2024, kemudian FN, ini kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus Kepala Cabang PT TN, kemudian MFA auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Muhammad Adil terjaring operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di sejumlah lokasi di Riau dan Jakarta pada Kamis (7/4/2023). Alex Marwata mengatakan, Adil terlibat dalam tiga klaster kasus korupsi. Yang pertama, penerimaan fee dari jasa travel umroh sebesar Rp 1,4 miliar.
Uang itu diterima Muhammad Adil melalui Fitria Nengsih yang juga menjabat sebagai pimpinan PT. Tanur Muthmainnah yang bergerak di bidang jasa travel umroh. Kemudian, Adil diduga memungut setoran uang dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Setoran itu bersumber dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GUP) masing-masing SKPD.
KPK mengamankan uang sebesar Rp1,7 miliar yang terdiri atas yang diterima auditor BPK, dan selebihnya diterima dari SKPD dari pemotongan, ganti uang persediaan (GUP) atau uang persediaan (UP).
“Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan Adil dengan kisaran 5 persen sampai dengan 10 persen untuk setiap SKPD,” kata Alex Marwata.
Selain itu, Adil juga diduga menyuap M Fahmi Aressa Rp 1,1 miliar terkait pemeriksaan BPK di Pemkab Kepulauan Meranti agar mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).
Atas ketiga perkara ini, KPK menetapkan Adil sebagai tersangka suap. Ia disangka melanggar Pasal huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adil juga disangka sebagai pemberi suap dan disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, M Fahmi Aressa sebagai tersangka penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil terjaring OTT KPK di pada Kamis (6/4/2023) malam.
Ada empat lokasi operasi tangkap tangan (OTT) KPK tersebut, yaitu wilayah Kepulauan Meranti, Kabupaten Siak, Kota Pekanbaru, dan Jakarta.
Selain Bupati, KPK juga menangkap sejumlah orang dalam operasi tangkap tangan ini, mulai dari pejabat strategis di pemerintahan Kepulauan Meranti maupun pihak swasta.
Muhammad Adil diketahui menjadi Bupati Meranti untuk periode 2021- 2025. Adil dilantik Gubernur Riau pada 26 Februari 2021.
(Rls/Red)