Muara Enim Sumsel, – (Nawacitalink.com)
PT Bukit Asam Tbk (PTBA) memberikan bantuan iuran untuk perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi 500 pekerja rentan di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Pekerja rentan adalah pekerja bukan penerima upah atau pekerja sektor informal dengan kondisi kerja jauh dari nilai standar, memiliki risiko yang tinggi, serta berpenghasilan sangat minim.
Penyerahan kartu peserta yang mendapat bantuan iuran dilaksanakan di Balai Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim, Sumatera Selatan pada Kamis (31/10/2024). Sebanyak 357 pekerja rentan berasal dari Kecamatan Lawang Kidul dan 143 pekerja rentan dari Kecamatan Muara Enim.
H. Henky Putrawan, Pj Bupati Muara Enim, menyambut baik inisiatif PTBA yang telah memberikan dukungan sosial-ekonomi kepada masyarakat rentan di Kabupaten Muara Enim.
“Saya berterima kasih kepada Bukit Asam dan berharap lebih banyak perusahaan yang terlibat, baik BUMN maupun swasta, turut mendukung perlindungan sosial bagi pekerja rentan di wilayah kita,” ujarnya.
Henky berharap program ini dapat terus berjalan secara berkelanjutan dengan keterlibatan lebih banyak perusahaan untuk mencapai tujuan bersama, yaitu memberikan jaminan sosial bagi seluruh tenaga kerja di Muara Enim, sehingga masyarakat dapat bekerja dengan rasa aman.
Hartono, VP Sustainability PT Bukit Asam Tbk (PTBA), menyampaikan bahwa program ini telah dirancang sejak Mei 2024 melalui komunikasi intensif dengan BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintahan setempat untuk menentukan penerima manfaat di wilayah tersebut.
“Kami berharap program ini dapat memberikan ketenangan dan perlindungan yang memadai bagi para pekerja rentan, sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih tenang,” ujar Hartono.
Sonny Alonsye, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim, mengapresiasi sinergi yang terjalin dengan PTBA, serta dukungan dari Pemkab Muara Enim dalam pelaksanaan program ini.
“Semoga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh para pekerja dan menjadi inspirasi bagi perusahaan lain untuk turut serta dalam meningkatkan jaminan sosial bagi para pekerja,” ucap Sonny Alonsye.
Program ini merupakan kolaborasi antara PTBA, Kejaksaan Negeri Muara Enim, BPJS Ketenagakerjaan, dan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Sejalan dengan Surat Edaran Bupati Muara Enim tentang pemanfaatan dana CSR perusahaan untuk mendukung pekerja rentan di Kabupaten Muara Enim.
Turut hadir dalam acara ini, antara lain Deddy Arianto, Ketua DPRD Muara Enim; Kompol Roy Arpian Tambunan, Wakil Kepala Polres Muara Enim; perwakilan Kodim 404 Muara Enim, serta sejumlah kepala dinas terkait, camat, dan kepala desa.
(Hms/Nas)