Pesisir Barat Lampung,- (Nawacitalink.com)
Program Pemerintah Bantuan Langsung Tunai (BLT) sesuai dengan Pasal 33 ayat (5) PMK 190 Tahun 2021, disebutkan bahwa besaran BLT Dana Desa 2022 ditetapkan sebesar Rp.300.000,- perbulannya, yakni dari Bulan pertama (Januari) sampai dengan Bulan dua belas (Desember) Tahap ,,4,, per Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Tak bisa Di alihkan Sesuai Dengan UU Yang Berlaku.
Sama halnya yang sudah di realisasikan oleh Pemerintahan Desa (Pemdes) Pekon Way Narta, Kecamatan Pesisir Utara Kabupaten Pesisir Barat Lampung sudah merealisasikan seratus persen BLT DD selama satuhun,,tahun 2022 pada Kamis (22/12/2022).
Penyaluran BLT DD Desa/ Pekon Way Narta Kecamatan Pesisir Utara Kabupaten Pesisir Barat Lampung yang Ke-12,, Bulan Desember tahun 2022 Berakhir lah Tahap 4 ini Di bulan dua belas ini Untuk Tahun Anggaran 2022,kepada 42 KPM yang disalurkan langsung oleh Kepala Desa/ Peratin Way Narta (BASRI) Dan Di Hadiri Sekcam Susila Wati Pendamping Desa Pendamping Lokal Desa LHP, Dan 42 KPM di Aula Balai Desa / Pekon Way Nerta Kecamatan Pesisir Utara Kabupaten Pesisir Barat Lampung.
Dan mulai tahun 2023, BLT Dana Desa akan diganti menjadi BLT Kemiskinan Ekstrem. Meski nilai bantuannya masih sama, tapi jumlah penerimanya akan berkurang yang hanya maksimal 25 persen.
Sesuai dengan pemaparan Kementerian Desa (Kemendes), Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi BLT Dana Desa ditiadakan karena landasan pembuatan program itu sudah tidak ada lagi, yakni pandemi Covid-19. Karena itu, landasan penyaluran BLT harus disesuaikan dengan Prioritas Pembangunan Nasional 2023.
Bisa saja satu Desa menggunakan lebih dari 40 persen Dana Desa-nya untuk BLT jika memang ada penerima yang sesuai kriteria. Bisa pula satu Desa tak menyalurkan sama sekali BLT karena memang tak ada warga miskin ekstrem di Desanya.
Berdasarkan Data Kemendes PDTT tahun 2022, warga miskin ekstrem yang Data ini tinggal diolah Pemerintah Kabupaten untuk menetapkan penerima BLT Kemiskinan Ekstrem 2023.
Sebagian dari kita mungkin berpendapat, setelah Covid-19 dinyatakan dari Pandemik menjadi Endemik oleh Pemerintah Pusat, maka BLT DD di tahun 2023 itu pun bakal dihapuskan, atau pun tidak akan masuk dalam perencanaan penganggaran APBDesa di tahun depan.
Apalagi, dengan terbitnya Instruksi Presiden (InPres) Nomor 4 Tahun 2022, yang ditujukan ke sejumlah pejabat Negara baik Pusat hingga Daerah guna untuk mempercepat penghapusan ektrem di Indonesia.
Warga miskin ekstrem adalah penduduk Desa yang memiliki penghasilan di bawah 80 persen garis kemiskinan Kabupaten/Kota setempat sebagaimana dipublikasikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Adapun langkah-langkah penghitungan kemiskinan ekstrem adalah:
-Menghitung seluruh penghasilan tahunan anggota keluarga, menjadi jumlah penghasilan keluarga pertahun.
-Jumlah penghasilan keluarga pertahun dibagi jumlah anggota keluarga, menjadi rata-rata penghasilan warga per tahun.
Selain itu, terdapat dua kategori warga miskin ektrem. Pertama, warga miskin ekstrem yang memiliki hampir seluruh kompleksitas multidimensi kemiskinan. Yaitu warga miskin ekstrem yang sekaligus memiliki ciri lansia, tinggal sendirian, tidak bekerja, difabel, memiliki penyakit kronis/menahun, rumah tidak layak huni, tidak memiliki fasilitas air bersih dan sanitasi yang memadai.
Kedua, warga miskin ekstrem yang masih dimungkinkan dapat melakukan aktualisasi diri untuk bertahan hidup, yaitu warga miskin ekstrem produktif (usia 15-64 tahun), tidak memiliki penyakit menahun, bukan golongannya.
(MAJISIN)