Jakarta, – (Nawacitalink.com)
Pakar Hukum Narkotika Komjen Pol (Purn) Dr.Anang Iskandar,SIK.,SH.,MH
menanggapi pernyataan anggota KOMISI III DPR Rudianto di CNN Indonesia, kamis 17/7 bahwa UU narkotika “MASIH MENGIJINKAN APARAT UNTUK MENJERAT DAN MENGHUKUM PARA PENGGUNA NARKOTIKA TERMASUK ARTIS”.
Pernyataan tersebut secara dejure tidak berdasarkan hukum narkotika, secara defakto itu pernyataan salah tapi kaprah. Ini masalahnya kenapa indonesia mengalami darurat narkotika.
Sebelumnya Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo mengingatkan bahwa UU Narkotika masih mengizinkan aparat untuk menjerat dan menghukum para pengguna narkotika termasuk artis.
Hal itu disampaikan Lallo merespons pernyataan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Marthinus Hukom yang melarang anak buah untuk menangkap para pengguna narkoba termasuk artis.
Menurut Lallo, hukum tak boleh diskriminatif dan karenanya pernyataan Kepala BNN harus diperjelas.
Dia mengaku khawatir pernyataan itu ditafsirkan para pengguna narkoba akan kebal hukum.
Menanggapi hal itu, Mantan Kepala BNN Dan KABARESKRIM ini
Menjelaskan
“UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika bertujuan memberantas peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika; dan menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi penyalah guna dan pecandu.
Anang Menambahkan, Artinya sejak UU berlaku tidak mengijinkan aparat menjerat dan menghukum secara pidana para penyalah guna narkotika, yang diberantas ya pengedarnya, pengguna illegal dijamin UU direhabilitasi.
Pengguna narkotika illegal itu benar kriminal, tetapi penegakan hukumnya bersifat rehabilitatif bukan represif seperti UU pidana.
Kejahatan penyalahgunaan narkotika penegakan hukum bersifat rehabilitatif makanya selama proses pemeriksaan penyidikan, penuntutan, dan pengadilan pengguna narkotika illegal wajib ditempatkan kedalam lembaga rehabilitasi bukan dipenjara.
Masalahnya Penyidik, JPU dan Hakim kompak tidak melakukan penegakan hukum rehabilitatif sehingga pengguna narkotika illegal dianggap sebagai pengedar oleh penegak hukum dan diadili secara tidak fair dan dijatuhi hukuman pidana.
Pengguna narkotika illegal, tidak perlu ditangkap dan dibawa ke pengadilan karena penanggulangannya menggunakan pendekatan kesehatan yaitu dengan “Program Pemerintah” namanya wajib lapor pecandu berdasarkan pasal 55 UU no 35/2009 tentang narkotika.
Pendekatan kesehatan ini lebih efektif dan efisien. kalau menggunakan pendekatan pidana pidana ditangkap dan diadili secara pidana justru melanggar hukum narkotika.
Anang Iskandar juga mengingatkan bahwa hukum narkotika bukan hukum pidana, tapi hukum internasioanl yang mengatur tentang narkotika sebagai obat dengan pendekatan kesehatan dan pidana secara khusus.
Pengguna narkotika illegal diancam pidana yes, tapi tidak perlu ditangkap, apalagi dihukum penjara.
(WH/Red)