Mahkamah Konstitusi (MK) Menolak Gugatan Batas Usia Maksimal Capres 70 Tahun

Senin, 23 Oktober 2023

Jakarta,- (Nawacitalink.com)

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan batas maksimal usia capres 70 tahun hari ini, Sidang MK sempat molor beberapa menit sebelum pembacaaan putusan yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB.

“Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” sidang yang dipimpin langsung Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka untuk umum yang juga disiarkan di Chanel YouTube, Senin 23/10/2023.

“Kehilangan objek,” ucap Anwar Usman.

Adapun materi gugatan itu diajukan tiga WNI Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro yang dikuasakan kepada Aliansi 98, Gugatan dengan nomor perkara 102/PUU-XXI/2023. Para penggugat meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM.

Sebagaimana diketahui, ada sejumlah perkara terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diputuskan hari ini. Adapun gugatan itu mengenai perkara 107/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil UU Pemilu dengan pemohon Rudy Hartono.

Rudi Hartono menggugat UU Pemilu dan berharap batas capres/cawapres berusia 70 tahun, Menurut warga Malang itu, usia menentukan kemampuan seseorang dalam memimpin.

Gugatan juga diajukan oleh pemohon Gulfino Guevarrato. meminta agar orang yang telah dua kali maju capres tidak diperkenankan Untuk maju kembali.

(Rls/Red)

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait

bannernew

Perkembangan Virus Corona

Baca Juga

Berita Terpopuler