Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika di Wilayah Hukum Polres Lahat

Rabu, 3 Mei 2023

Lahat Sumsel,- (Nawacitalink.com)

kapolres Lahat AKBP S. Kunto Hartono SIK. MT, melalui, kasat resnarkoba AKP. M Romi SH. MH dan anggota telah berhasil ungkap kasus tindak pidana narkoba berdasarkan Laporan Polisi Polres Lahat Nomor LP/A/41/IV2023/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL,Tanggal 30 April 2023.

Waktu Kejadian Pada hari Minggu tanggal 30 April 2023 Sekira Jam 12.30 Wib.waktu Indonesia bagian barat TKP Tempat kejadian perkara Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.

Tersangka.

Nama Pelaku : Dapit Saputra Bin Supani (Alm)
Umur : 38 Tahun
Pekerjaan : Petani
Alamt Desa Mandi Angin Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat

Barang Bukti disita.

17 (tujuh belas) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu
1/4 (seperempat) butir tablet warna kuning diduga narkotika jenis pil ekstasi
1 (satu) buah tas selempang warna abu abu biru merk elbrus;
1 (satu) buah botol plastik terbalut lakban hitam;
Uang tunai Rp 300.000,-
1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru.

Berat Bruto.

17 paket kecil sabu berat brutto / kotor 3,50 (tiga koma lima puluh) gram;
1/4 butir pil ekstasi berat brutto / kotor 0,12 (nol koma dua belas) gram.

Pasal yang disangkakan
Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Status Terduga
Dalam Penyelidikan

Kronologis Penangkapan
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dialamat tersebut sering terjadi transaksi narkotika, kemudian personil sat res narkoba melakukan lidik, setelah sasaran tempat dan orang diketahui, Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 30 april 2023 sekira jam 12.30 wib telah tertangkap tangan 1 ( satu ) orang tersangka an. Dapit Saputra Bin Supani (Alm) pada saat dilakukan penangkapan tersangka sedang berada didalam rumah teman terlapor setelah itu petugas polisi melakukan pencarian barang bukti dan ditemukan 1 buah tas warna abu abu biru merk elbrus yang sedang digunakan oleh tersangka yang setelah dibuka tas tersebut berisikan 1 buah botol yang terbalit lakban warna hitam berisikan 17 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dan 1/4 butir tablet warna kuning terbungkus plastik bening diduga narkotika jenis pil ekstasi. Kemudian petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 300.000,- dan 1 (satu) unit handphone android merk Vivo warna biru milik tersangka yang mana handphone tersebut ada kaitannya dengan transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Tersangka an Dapit Saputra Bin Supani (Alm) Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasubsi penjas humas polres Lahat Aiptu Lispono SH.

(Nas/Yan)

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait

bannernew

Perkembangan Virus Corona

Baca Juga

Berita Terpopuler