New Project - 2024-11-19T214019.275

Sinkronisasi Data Pemilih Dengan Data Kependudukan

Jumat, 14 Oktober 2022

Jakarta,- (Nawacitalink.com)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan sinkronisasi data pemilih di dalam dan luar negeri. Pencatatan pemilih dilakukan dari asal daerah masing-masing yang disinkronisasi dengan data kependudukan. Hal ini termasuk bagi pemilih yang berada di luar negeri.

Hal ini disampaikan Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos saat menerima audiensi KPU Provinsi Kalimantan Timur dan KPU Provinsi Gorontalo yang hadir bersama para operator Sidalih KPU Kabupaten/Kota-nya, Kamis, (13/10/2022) di kantor KPU.

“Kalau dulu saat coklit di luar negeri, kita pemilih data coret yang di dalam negeri, dan dimasukkan ke dalam pemilih data di luar negeri. Ke depan, kita tidak langsung menghapus begitu saja, jika tidak ada secara administrasi kepindahan dokumennya, karena kewenangannya ada di dukcapil,” tutur Betty.

Menurut Betty, pada Pemilu 2019 dilakukan secara de jure , tetapi masih memungkinkan secara de facto . Tetapi ke depan, semua harus de jure , sesuai alamat yang tertera pada pda identitas resmi, sehingga tidak menghapus, tetapi harus ada konfirmasi resmi secara administratif.

Terkait lokasi khusus, seperti pertambangan, pesantren, dan perkebunan, Betty menjelaskan bahwa KPU akan membangun TPS khusus, jika lokasi tersebut terisolir dari TPS terdekat. Namun, jika masih dekat dengan TPS warga setempat, maka pemilih di lokasi tersebut bisa dimasukkan ke dalam daftar pemilih TPS tersebut.

Dalam audiensi, Hasyim meminta jajaran KPU yang hadir untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait hari Pemungutan Suara Pemilu, yaitu Rabu, 14 Februari 2024, dengan tagline “Pastikan, Kita Terdaftar dalam Daftar Pemilih!”

“Identifikasi daftar pemilih yang tepat itu bukan sekarang ada dimana, tetapi pada hari pemungutan suara, ada di mana. Termasuk saat pilka nanti, keserentakan pilkada ini harus dihadapi dengan pandangan yang berbeda. Pemilih pilkada bisa memilih sesuai identitas KTP nya, namun jika pindah kabupaten/kota dalam satu wilayah provinsi, maka hanya bisa memilih gubernur saja,” jelas Hasyim

(Hms/Red)

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait