Pesisir Barat Lampung, – (Nawacitalink.com)
Pengadilan negeri liwa melaksanakan sidang putusan pra peradilan termohon Kapolda Lampung dan Kapolres pesisir barat terkait penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penyitaan tersangka An. DEDI SAPUTRA pelaku pengeroyokan atau penganiayaan yang terjadi di kebun sawit perkara pengeroyokan yang terjadi pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023 di Desa/ pekon marang kec. Pesisir selatan kab. Pesisir barat sesuai dengan laporan polisi nomor : LP/B/25/VIII/2023/SPKT/POLRES PESISIR BARAT.
Sidang pra peradilan tersebut dilaksanakan di pengadilan negeri liwa di jalan lintas muara dua liwa kelurahan Padang cahya kecamatan balik bukit kabupaten Lampung Barat, Senin, 09.00 wib (18/09/2023).
Kapolres pesisir barat AKBP ALSYAHENDRA, S.IK, MH melalui kasat Reskrim polres pesisir barat IPTU RIKI NOPARIANSYAH, SH, MH membenarkan bahwa hari ini sidang putusan pra peradilan yang dilaksanakan pengadilan Liwa dan kita sudah mendengar semua hakim tunggal memutuskan menolak seluruh gugatan pemohon pra peradilan dan menyatakan seluruh tahapan penyidikan terhadap tersangka DEDI SAPUTRA sudah sesuai. Dengan kitab hukum acara pidana”” Tutupnya.
IPTU RIKI menambahkan kami mengharapkan seluruh pihak untuk menghormati seluruh keputusan hakim, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Kapolres juga minta pada semua pihak Saling asah asuh Agar kabupaten Pesisir barat ini Tertip aman Di pandangan masarakat Poblik Jangan Sampai Menimbulkan hal hal yang Tidak Kita inginkan ujarnya.
Terkait perkara tersebut berkas perkara sudah kita telitikan di kejaksaan dan akan kita kembangkan kepada pelaku Yang lainnya Karna ini belum Dilaksanakan Mudah mudahan Secepatnya Pelaku Pengoroyokkan ini Dapat terlisasi Secara maksimal Di depan Mata nya Masarakat Poblik ini dan dalang Dalangnya dari peristiwa Tindakan pidana yang Terjadi tersebut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,. Tutupnya
Dalam sidang tersebut selaku hakim tunggal NORMA OKTARINA, SH, MH, selaku panitera FERI SH, kemudian pihak kuasa hukum tersangka DEDI SAPUTRA yaitu FAJRI SAFEI, SH dan dari termohon dihadiri IPDA RISWANTO, SH, MH, AIPDA CANDRA KIRANA, SH, sidang berjalan aman dan tertib serta kedua belah pihak menerima putusan.
Disamping itu Kapolres Pesisir Barat AKBP ALSYAHENDRA, S.IK, M.H menyampaikan bahwa “kita semua harus menghormati keputusan dari hakim pra peradilan tersebut dan untuk segenap masyarakat tetap menjaga stabilitas kamtibmas dikarenakan proses hukum merupakan upaya untuk menyelesaikan permasalahan yang ada, namun akar masalah harus juga di selesai secara holistik untuk itu Polres Pesisir Barat bersama dengan pemkab pesisir barat dan BPN pesisir barat menginisiasi pelaksanaan dengan FGD (Focus Grup Discussion) untuk upaya penyelesaian permasalahan terkait sengketa lahan baik antara masyarakat maupun Dengan PT Atau Yang lain dan badan usaha yang ada di kabupaten Pesisir barat ini dan kegiatan ini di rencanakan bulan ini Juga mulai dijalan kan Bersama Dengan Setansi Yang Terkait/Pemkab Pesisir Barat Agar Masarakat Aman Tenang Supaya Tak ada Lagi Udang Dibalik Batu “” Ujarnya
Kapolres mengharapkan dari kegiatan ini bisa menjadi jalan keluar dari penyelesaian permasalahan serupa terkait sengketa lahan yang ada di kabupaten Pesisir barat Sesuai Dengan Perintah presiden RI sehingga Kapolres pun Tetap Siap Menjalankan Yang Telah Di Atur dalam per Undang undang kamtibmas tetap berjalan secara dinamis, Ujarnya.
(Hms/RDN/MAJISIN)