Kabupaten Tangerang – (Nawacitalink.com)
Memang dalam situasi ekonomi yang serba susah, KSP atau Bank Keliling menjadi jalan pintas bagi masyarakat untuk bertahan hidup, padahal itu bisa menjadi buah simalakama, selain diduga tidak memiliki legalitas resmi, bunga bank keliling juga sangat mencekik.
Seperti halnya yang dialami salah satu warganya DS ( 27 tahun ) di Kampung Kulung Baya 3. RT. 05, RW. 01, Desa Sidoko, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang Banten.Inisial DS memiliki pinjaman ke beberapa Bank Keliling dengan nilai yang berbeda-beda.
Saat di konfirmasi DS mengatakan, dirinya meminjam untuk menutupi kebutuhan sehari-hari, tapi semakin kesini pinjaman saya tidak kunjung lunas dan ahirnya saya memakai cara tambal sulam sehingga hutang dan bunga semakin menumpuk, “ungkap DS.
Suatu hari ada salah satu petugas bank mingguan mendatangi saya dengan niat menagih hutang, namun pada saat itu saya tak ada dirumah karena ada urusan di jakarta, namun petugas penagih utang tersebut tanpa sepengetahuan saya mengambil buku nikah milik saya dan suami saya dengan alasan untuk jaminan, “tuturnya.
Mendengar keresahan yang menimpa warganya yang berurusan dengan bank keliling, H. Subarta Wijaya yang merupakan Kepala Desa Sidoko dengan tanggap dan sigap di dampingi oleh Binamas Desa Sidoko langsung terjun ke lapangan untuk mengetahui kejadian yang sebenarnya.
H Subarta mengatakan saat di konfirmasi awak media, memang di Desa Sidoko ini terutama di Kampung banyak sekali Bank Keliling yang beroperasi, mereka ini jangankan ijin ke Kepala Desa untuk beroperasi, ijin ke RT saja juga tidak ada.
“Saya berharap dan menghimbau agar semua warga kalau bisa stop berhutang kepada bank keliling karena sistemnya sistem rentenir yang akan sangat merugikan dan meresahkan, bahkan banyak keributan rumah tangga gara-gara bank keliling hingga sampai terjadi perceraian gara-gara bank keliling, “kata kades.
Adanya permasalahan ini lanjut Kades, saya selaku kepala desa akan segera tindak lanjuti secepatnya dengan menghubungi dari salah satu petugas penagih utang atau kantor bank keliling nya untuk segera dipertemukan agar segera diselesaikan sehingga dari kedua belah pihak baik dari warga saya maupun dari pihak koperasi nya tak ada yang saling dirugikan dan jangan sampai terjadi keresahan terhadap warga saya yang dilakukan oleh para penagih bank keliling di wilayah saya, “tutup nya.
(Budi/TB)