New Project - 2024-11-19T214019.275

Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah Polres Pesisir Barat Amankan Pelaku Kasus Pencurian Handphone

Kamis, 29 Februari 2024

Pesisir Barat Lampung, – (Nawacitalink.com)

Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan pelaku tindak pidana kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah milik Sdr. Karyadi (42) di Pasar Krui Kel. Pasar Kota Krui Kec. Pesisir Tengah Kab. Pesisir Barat, Selasa (27/2/2024).

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra S.I.K., M.H., diwakili Kasihumas Polres Pesisir Barat IPDA Kasiyono S.E., M.H., membenarkan bahwa Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan pelaku inisial IS (31) di kebun miliknya di Pekon Rata Agung Kec. Lemong Kab. Pesisir Barat, pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 12.00 Wib.

“Unit Reskrim Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah Kotak Handphone Realme A2 Warna Light Blue dan 1 buah HP (Handphone) Realme A2 Warna Light Blue milik korban yang dicuri oleh pelaku inisial IS (31) yang berasal dari Kel. Jurimudi Baru Kec. Benda Kota Tanggerang Provinsi Banten”, Kata Kasihumas.

Hasil introgasi terhadap pelaku mengakui telah mencuri HP (Handphone) dan 1 buah tas ransel yang berisi uang Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) tersebut pada Hari Selasa Tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 03.00 Wib, di sebuah rumah yang berada di Pasar Krui Kel. Pasar Kota Krui Kec. Pesisir Tengah Kab. Pesisir Barat, pelaku saat itu melewati sebuah rumah yang pintunya terbuka lebar, saat itulah pelaku berencana masuk ke dalam rumah korban lalu masuk ke dalam salah satu kamar dan melihat korban sedang tertidur yang disampingnya terdapat sebuah HP (Handphone) Realme A2 dan sebuah tas selempang, pelaku kemudian mengambil barang-barang tersebut tanpa sepengetahuan korban dan melarikan diri.

“Motif Pelaku inisial IS (31) yang bekerja sebagai pekerja perkebunan di Pekon Rata Agung Kec. Lemong Kab. Pesisir Barat melakukan pencurian tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan pelaku telah menghabiskan uang senilai Rp.500.000,- yang berada di dalam ransel korban tersebut, lalu untuk Handphone Realme A2 dipakai sendiri oleh pelaku,” Ujar Kasihumas.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukum 7 Tahun penjara.

(Hms/RDN/MAJISIN)

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait

bannernew

Perkembangan Virus Corona

Baca Juga

Berita Terpopuler