New Project - 2024-11-19T214019.275

Ungkap Jaringan Narkoba Malaysia, Polres Lamandau Amankan 2 Kg Sabu dan 943 Ekstasi

Rabu, 10 Agustus 2022

Nanga Bulik, -(Nawacitalink.com)

Upaya memerangi kejahatan Narkoba terus dilakukan oleh Polres Lamandau jajaran Polda Kalteng.

Seperti kali ini, Satresnarkoba Polres Lamandau berhasil  menggagalkan peredaran Narkoba lintas provinsi dengan menangkap tiga terduga pelaku, yaitu RS (33), RT (24), dan JY (38) serta mengamankan barang bukti berupa Narkoba jenis sabu dengan berat total sekitar 2 Kg dan 943 butir ekstasi, Kamis (14/07/2022) pagi.

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, S.I.K. saat konferensi pers mengatakan, awal mula pengungkapan yaitu personel Satlantas Polres Lamandau melakukan razia di Jalan Trans Kalimantan tepatnya di Desa Kujan Kecamatan Bulik, ada satu unit mobil Toyota avansa warna hitam berhenti sebelum sampai titik razia.

“Merasa curiga, personel Satlantas mendatangi mobil tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan di dalam mobil ditemukan bong dan pipet alat penghisap sabu. Guna memaksimalkan pemeriksaan, mobil bersama sopir dan penumpang diserahkan kepada satresnarkoba Polres Lamandau,” terangnya.

Sampai di kantor  Satresnarkoba, petugas melakukan pemeriksaan lanjutan di dalam mobil. Saat petugas mengangkat salon terdapat bunyi yang mencurigakan. Setelah dibuka, ditemukan dua bungkusan  yang diduga sabu dan 943 butir yang diduga ekstasi.

Dari hasil Introgasi, RS dan RT akan mengirimkan sabu dan ekstasi kepada seseorang yang berada di Sampit Kab. Kotawaringin Timur. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan JY di Sampit Kab. Kotawaringin Timur sebagai pemesan barang tersebut.

“Dalam pengungkapan ini, diamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu, dua bungkus plastik ukuran besar diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor masing-masing 1 Kg dan 1 Kg, empat bungkus plastik berisi butiran Pil berbentuk tablet dengan total jumlah yang utuh 943 butir dan sisanya berbentuk pecahan atau serbuk. Jumlah total semua berat kotor 452 gram, satu⁰ buah rangkaian alat hisap sabu yaitu botol kecil, pipet kaca dan pipet plastik warna putih, 2 (dua) buah gumpalan lakban warna coklat, 2 (dua) buah bungkus plastik merek QING SHAN, 1 (satu) buah salon mobil warna hitam, 1 (satu) buah obeng dan 1 (satu) unit mobil Toyota avanza Warna hitam dengan Nomor Polisi KB 1153 XX.”

“Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Lamandau guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.” pungkas Kapolres.

Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun,” pungkasnya.

(adtambunan-korwilkalteng/hms polreslamandau).

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait

bannernew

Perkembangan Virus Corona

Baca Juga

Berita Terpopuler